Polres Bangkalan Panen Tangkapan Tersangka Sabu, Dua Bandar SS Ditangkap Usai Melayani Pembeli
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Dua orang bandar narkoba di kabupaten Bangkalan bernasib apes, kedua bandar tersebut ditangkap usai melayani pembelinya. Bandar SS itu adalah Suhdi bin Hayat (37) warga desa Sabiyan kecamatan kota kabupaten Bangkalan. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 19 buah kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran dengan total berat kotor 23,96 gram. “Jadi tersangka ini mengemas sabu per paket yang harga bervareasi, ada paket Rp 200 ribu, Rp 250 ribu, Rp 150 ribu, rp 350 ribu dan paket Rp 400 ribu yang dituklis dibungkus plastik,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Anisullah M Ridha, Senin (9/1/2017)
Dijelaskan Anis, kronologi penangkapan bandar di desa Sabiyan ini di tangkap dirumahnya pada saat tersangka uasi melayani pembeli narkotika jenis sabu, dan pada saat ditangakp tersangka sedang menimbang narkotika untuk dimasukan kedalam kantong klip kecil atau poketan kecil. “Kemudian dilakukan pemeriksa dan penggeledahan, ditemukan barang bukti dan barang bukti langsung dibawa ke Polres bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Anis.
Bandar sabu lainnya yang ditangkap jajaran Resanrkoba Polres Bangkalan adalah Mat Safi (34) warga Dusun Jetrebung desa Tanjung Bumi kecamatan tanjung Bumi kabupaten Bangkalan. “Pennagkapan terhadap bandar sabu Mat Safi ini berdasarkan dua orang yang membeli sabu kepda dia, kedua orang yang ditangkap terlebih dauhulu itu adalah Efendi (37) dan Sodikin (30) keduanya warga dusun Padadang desa Tanjung Bumi kecamatan Tanjung Bumi,” terangnya.
Selain menangkap dua orang bandar SS itu kata Anisullah M Ridha, Satnarkoba juga telah menangkap dua orang yang diketahui telah menyimpan narkotika jenis sabu. Kedua orang tersangka itu adalah Mohammad Cholik (33) Warga desa Mrecah kecamtan Tanah Merah kabupaten Bnagkalan berk-KTP Sidokare Asri kecamatan candi Sidoarjo dan Rofi,i (34) warga desa Batangan kecamatan Tanah Merah.
Ditambahkan Anissulah M Ridha, para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009. “Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (hib/shb)