Polres Bangkalan Ringkus Pelaku Penculikan Anak Dibawah Umur
Bangkalan, maduranewsmedia.com– Polres Bangkalan berhasil meringkus tersangka yang telah melakukan tindak pidana kasus penculikan anak. ” Tersangka penculikan itu adalah H. Abdulloh (36) warga desa Tramok kecamatan Kokop,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra saat konfrensi pers, Sabtu (11/01/2020)
Dikatakan dia, tersangka menculik ZA (12) warga desa Manoan kecamatan Kokop. “Kronologis kejadiannya pada hari Rabu (25/12/19) sekitar pukul 13:30 di Desa Tramok Kecamatan Kokop, korban pada saat itu mau berangkat ke sekolah. Kemudian Pelaku menghentikan korban yang mengendarai Honda Beat dengan menarik dan memaksa korban masuk ke dalam mobil Avanza warna silver” jelas Rama sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan ini.
Dijelaskan dia, menurut pengakuan tersangka, penculikan dan penyekapan korban itu dilakukan karena tersangka kesal terhadap ayah korban yang tidak kunjung membayar uang proyek pembangunan jalan. “Ceritanya tersangka memberikan uang sebesar Rp 200 juta ke ayah korban untuk modal pengerjaan proyek di kecamatan Kokop. Akan tetapi saat tersangka meminta kembali uangnya kepada ayah korban, ternayta tidak kunjung mengembalikan uang tersebut. Maka dari itu tersangka menyandera korban selama 8 hari,” terang Rama
Rama menceritakan selama disandera di rumah tersangka, korban di pindahkan ke rumah saudara tersangka.. “Jadi selama 8 hari, korban selalu di pindah-pindah ke rumah saudara tersangka. Untuk saat ini korban sudah aman dan sudah masuk sekolah kembali dan tersangka tidak melakukan kekerasan kepada korban,” katanya
Ditambahkan Rama, pihaknya berhasil mengamankan tersangka pada hari Kamis (02/01/2020) di Bandara Juanda. “Kami berhasil mengamankan tersangka di Bandara Juanda pada saat itu tersangka dalam perjalanan pulang dari Kalimantan Barat. Pada proses penangkapan Kami berkoordinasi dengan pihak keamanan Bandara,” tuturnya
Tersangka tindak pidana pencukikan ini kata Rama akan dijerat pasal 76F UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak “Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ver/shb)