Polres Bangkalan Sita 7 Unit Sepeda Motor Dari Penadah Warga Lembung Pesisir Sepulu
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Jajaran Satreskrim Polres bangkalan berhasil menyita 7 unit se[eda motor dari rumah seorang penadah hasil pencurian kendaraan bermotor (ranmor). Penadah ranmor yang diamankan itu inisila L (57) warga desa Lembung Pesisir kecamatan Sepulu kabupaten Bangkalan. “Tersangka L ini kami tangkap di rumahnya di desa Lembung Pesisir,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra saat rilis ungkap kasus, Jum,at (31/01/2020)..
Dikatakan dia, agar aman dari polisi, penadah ini menjual sepeda motor hasil curian itu dengan cara di pisah-pisah dalam bentuk onderdil. “Ada 7 unit sepeda motor dan beberapa onderdil ranmor yang berhasil kami amankan,” jelas Rama sapaan akrab Kapolres Bangkalan ini.
Dihadapan orang nomer satu dijajaran Polres Bangkalan, tersangka L mengaku tahu jika sepeda motor yang dibelinya itu hasil curian . “Saya sudah tahu pak, kalau sepeda motor ini hasil curian, tapi saya tetap menerimanya dan menjual sepeda motor ini,” terangnya
Tersangka L menjelaskan,sepeda motor hasil curian yang dibelinya itu sudah 3 bulan belum ada yang laku. “Saat ini sepeda motor yang ada di saya masih belum yang laku selama 3 bulan terakhir ini,” tuturnya
Akibat dari perbuatan yang di lakukannya itu tersangka L terancam hukuman 5 tahun penjara. “Tersangka L akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Rama. (ver/shb) .