HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Polres Bangkalan Tangkap Bindhereh Asal Kwanyar Pengedar Sabu-Sabu

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra saat menintrogasi Bindhereh

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Polres Bangkalan akhirnya berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu AM (46) warga desa Pesangrahan kecamatan Kwanyar kabupaten Bangkalan. AM yang merupakan tenaga pengajar (Bindhereh) disalah satu Ponpes di wilayah Kwanyar ini ditangkap dirumahnya. “Kita telah memburu AM alias Bindhereh ini ke Klaten, Bekasi dan Mojokerto tapi kita kehilangan jejak, terakhir kemarin pada hari Senin pukul 13.30 wib kita dapat informasi bahwa AM pulang kampung, lalu kita ambil, dan pada saat penangkapan  dan dilakukan pengeledahan, ditemukan juga seperangkat alat sabu dan sisa sabu, setelah dites urine positif,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, saat Rilis, Rabu (22/01/2020).

Dikatakan dia, penangkapan terhadap AM alias Bindhereh ini memang menjadi atensi, sebab tersangka berpendapat bahwa nyabu itu tidak ada larangan dalam Al-qur,an. “Tersangka AM  ini menjadi atensi kami, sebab  sampai hari ini tersangka  AM  alias  Bindhereh ini berpandangan nyabu  itu tidak ada dalam ajaran al qur,an, bahkan nyabu itu untuk meningkatkan semangat dalam membaca al-qur,an,” jelas Rama panggilan akrabnya Kapolres Bangkalan ini..

Dijelaskan Rama, AM alias Bindhereh ini termasuk pengedar, sebab dari konstruksi kasus yang dilakukan pada 2 bulan yang lalu pada saat di grebek di rumahnya, terdapat dua orang yang sedang menggunakan sabu.”Sabu yang dipakai  oleh 2 orang yang saat tengah menjalani proses persidangan membeli dari yang bersangkutan,” terangnya.

Ditambahkan Rama penangkapan terhadap AM alias Bindhereh ini termasuk dalam,  pengungkapan narkoba pekan kedua pada tahun 2020 ini. “Tola BB yang diamankan dalam pekan kedua ini ada 121 gram, dengan 14 kasus bersama dengan jajaran dengan perincian polres 7 kasus dan polsek 7 kasus, makanya Polres Bangkalan nyatakan perang terhadap narkoba,” tuturnya. .

Untuk AM alias Bindhereh ini kata Rama akan dijerat dengan pasal 114 sub 112 UU no 35 tahun 2019 tentang narkotik. “Ya  ancaman 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (hib/shb).