Rumah Makan Dan Restauran Yang Tak Taat Bayar Pajak Dipasangi Banner Peringatan
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Pemkab Bangkalan memasang Banner Peringatan pada rumah makan dan Restauran yang tidak membayar pajak.. pemasangan Banner bertuliskan Objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak sebesar 10 persen itu dipimpin langsung oleh Pj Bupati Bangkalan, Arief Mulya Edie. “Hari ini kita pasang 50 banner pada rumah makan dan restoran di Bangkalan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan PAD yang tentunya akan dimanfaatkan untuk pembangunan daerah, ” kata Arief sapaan akrabnya Pj Bupati Bangkalan di sela-sela pemasangan banner di rumah makan Sinjay Bangkalan, Kamis (18/10/2023).
Dikatakan dia, pemasangan banner peringatan ini diharapkan bisa menambah kesadaran pengusaha rumah makan dan restauran. “Pemasangan banner diharapkan menambah kesadaran pengusaha rumah makan dan restoran untuk membantu pemerintah dalam memungut pajak terhadap pengunjung, Pajak sebesar 10% dari masyarakat ini nantinya akan di setor ke pemerintah dan akan balik lagi kepada masyarakat,” jelas Arief.
Dijelaskan Arief, setelah pemasangan banner peringatan ini, dan masih ada restoran yang tidak melakukan pembayaran pajak, maka tempat usahanya akan ditutup. “Kalau ada rumah makan tidak menaati apa yang sudah kita isyaratkan, pertama akan dilakukan teguran, apabila sudah tiga kali tidak di laksanakan maka akan kita tutup usahanya dan akses jalannya juga ditutup,” tuturnya.
Ditambahkan Arief, pihak tahu jika rumah makan dan restauran yang belum membayar pajak saat acara rapat dengar pendapat dengan Banggar DPRD Bangkalan
“Kasus rumah makan nunggak pajak daerah ini kami ketahui saat RDP dengan Badan Anggaran DPRD Bangkalan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bangkalan bersama salah seorang pengusaha rumah makan,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bangkalan, Muhammad Efendi mengatakan, Tujuan pemasangan Banner ini sebagai pengingat. “Pemasangan banner ini dilakukan sebagai pengingat kepada pelaku usaha agar membantu pemerintah dalam menarik pajak. Wajib pajak kepada khalayak umum yang tentunya ini bertujuan untuk mendongkrak PAD yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya (edi/shb)