HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Rusak APK, Kasun Di Kecamatan Tanah Merah Dilaporkan Ke Bawaslu Bangkalan

Tim Advokasi PKS saat melapor ke kantor Bawaslu Bangkalan

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Karena merusak Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg DPRD kabupaten Bangakalan, Kepala Dusun (Kasun) Sendang Desa Kendabah kecamatan Tanah Merah kabupaten Bangkalan, Inisial M dilaporkan ke Bawaslu kabupaten Bangkalan oleh tim advokasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bangkalan.”Pelapor pengrusakan APK adalah Nurul Fariyati yang merupakan tim Advokasi PKS,” kata Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Bangkalan, Moch Masyhuri, S.ag, Senin (14/1/2019).

Dikatakan Masyhuri, APK yang dirusak itu adalah APK milik Caleg DPRD Bangkalan dari PKS H Musawwir. “Yang dilaporkan kuasa hukum dari PKS itu ada 3 APK di desa Kendabah kecamatan Tanah Merah, APK yang dirusak oleh Kasun itu berada di dusun Sendang dan dusun Kebun,” jelas Masyhuri.

Dijelaskan dia,  sesuai dengan laporan dari tim Advokasi PKS, APK yang di rusak oleh Kasun itu berada di tiga titik di desa Kendabah. “APK milik Caleg PKS H Musyawwir itu, bukan dirusak, tapi diturunkan atau dihilangkan,” terang Masyhuri.

Ditambahkan Masyhuri, setelah menerima laporan dari tim Advokasi PKS itu, Bawaslu akan melakukan kajian. “Sesuai dengan aturan, kita diberi waktu selama 2 hari untuk memproses laporan dari kasus pengrusakan APK ini, dan waktu 2 hari ini nanti juga akan diputuskan apakah kasus ini ditindak lanjuti atau tidak,” tuturnya.

Dalam waktu 2 hari ini kata Masyhuri, Bawaslu akan melakukan kajian, apakah ada indikasi pelanggaran pemilu atau pelanggaran lainnya. “Dugaan kita, ini adalah pelanggaran pidana, namun masih akan kita kaji lebih dalam lagi,” katanya.

Pada saat melaor imbuh Masyhuri, tim advokasi membawa barang bukti yaitu berupa video dan foto. “Barang buktinya ada dan sudah kita terima. Makanya pada saat melakukan kajian nanti kita juga akan menngunakan barang bukti yang telah mereka serahkan,” pungkasnya. (hib/shb)