HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Satpol PP Bakal Bongkar Bangunan Liar Di Sungai Tonjung

Bangunan liar yang didirikan di atas sungai Tonjung
Bangunan liar yang didirikan di atas sungai Tonjung

Bangkalan,Maduranewsmedia.com- Satpol PP kabupaten Bangkalan memberikan batas waktu atau Daedline selama 90 hari kepada pemilik warung liar yang dibangun diatas sungai bangkalan di jalan raya Kelurahan Tonjung kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan untuk membokarnya, jika dalam tempo 90 hari tidak. Dibongkar, maka Satpol PP akan membongkar paksa warung-warung tersebut. “Pemilik warung kita beri waktu selama 90 hari sejak membuat surat pernyataan pada tanggal 13 Januari lalu,” kata Kasatpol PP Bangkalan, Moh Fahri, Senin (29/02/2016)

Dikatakan Fahri, ada sebanyak 4 warung yang di bangun diatas sungai. Padahal dalam peraturan Menteri (Permen) dilarang mendirikan bangunan diatas sungai. “Pemilik warung sudah kita panggil  dan mereka sudah membuat surat pernyataan untuk membokar sendiri warungnya. Namun jika nanti tiba pada waktunya, pemilik juga tidak mau membongkar, maka akan kita bongkar paksa,”jelas Fachri.

Lebih lanjut Fachri menjelaskan, adanya warung liar yang dibangun diatas sungai bangkalan itu  dilarang keras. “Pada awalnya, warung diabngun karena pamit kepada petugas lapangan, kalau SKPD tehnis  sampai saat ini tidak memberi ijin, makanya  kita sudah memberikan tegoran kedua kepada pemilik warung,” tuturnya.

Kasatpol PP mengharpakan, agar supaya pemilik warung membongkar sendiri warungnya sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditanda tangani di kantor Satpol PP. “Ya kami berharap tidak sampai dikeluarkan tegoran ketiga, dan. Pemilik warung dengan sadar membongkarnya sendiri,” pungkas Fahri. (hib/shb)