HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Sebelum Dibunuh, Dua Sejoli Di Pantai Rongkang, Korban Ceweknya Diperkosa Terlebih Dahulu

par apelaku pembunuhan di pantai Rongkang

Bangkalan,maduranewsmedia.com– korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan terikat dipantai Rongkang kecamatan Kwanyar yaitu sepasang kekasih Ahmad (20) dan Ani Fauziyah Laili (17) keduanya warga desa Banyubesi kecamatan Tragah kabupaten Bangkalan, ternyata para pelaku memperkosa secara bergiliran terhadap korban Ani Fauziyah Laili. Setelah diperkosa korban dibunuh. “dari pengakuan tersangka, sebelum dibunuh korban wanita di perkosa terlebih dahulu, oleh pelaku yang jumlahnya lebih dari 3 orang, ini kasus sadis diluar ukuran batas kemanusan” kata Kapolres Bangkalan, Anissulah M Ridha, Kamis (3/8/2017).

Dalam kasus tersebut, polidsi berhasil menangkap para pelakunya, mereka yang telah diteapkan sebagai tersangka adalah Moh Jeppar (28) desa Kwanyar kecamatan Kwanyar, Muhammad (32) warga desa Kwanyar Barat kecamatan Kwanyar dan Moh Hajir (52) warga dusun Maddungan Desa Dlemmer  kecamatan Kwanyar. “Kasus ini akan terus kmai kembangkan, pelakunya lebih dari 3 orang dan 2 orang DPO, mereka adalah SH (35) warga dusun Bagungan Desa kawanyar Barat kecamatan Kwanyar MB (33) desa Batah Barat kecamatan Kwanyar,” jelasnya

Dijelaskan Anissulah M Ridha, kasus pembunuhan yang terjadi pada bulan Mei 2017 ini berawal ketika tersangka Moh Jeppar melintas dijalan dikawasan dipantai Rongkang sekitar pukul 11.00 wib. Pada saat itu tersangka Moh Jeppar bertemu dengan SH dan MB keduanya DPO yang sedang mencari rumput di pantai rongkang, kemuduan SH Memberi tahu keapad Moh Jeppar bahwa ada 2 orang yang sedang berpacara di bukit pantai rongkang. “Kemudian ketiga menghampiri kedua korban,  SH memegangi yang laki laki, dan MB yang memegangi korban perempuan sementara itu Moh Jeppar sendiri  pergi membeli lakban,” terang Anis panggilan akrabnya kapolres Bangkalan itu.

Pada saat membeli Lkban, moh Jeppar menhampiri tersangka Mohammad dan dan Moh Hajir dan diajak ke bukit Rongkang. “Lalu terjadilah penganiayan yang mengakibatkan kedua korban meninggal. Yang dibunuh pertamakali adalah si lelaki, setelah cowoknya meninggal, tersangka kemudian memperkosa korban beramai-ramai,” tuturnya.

Untuk kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya dua sejola ini, polisi akan menerapkan pasal berlapis. “Korban perempuannya ini kan masih dibawah umur, kit aterapkan pasal berlapis, UU perlidungan anak, ancaman hukumannya semur hidup hingga hukuman mati,” pungkasnya. (hib/shb)