HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Selama Bulan Puasa, Jam Kerja PNS Pemkab Pamekasan Dikurangi

Sekdakab Pamekasan, Alwi baiq
Sekdakab Pamekasan, Alwi baiq

Pamekasan, maduranewsmedia.com-Jam kerja untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pamekasan selama bulan Ramadhan mendapat pengurangan jam kerja berdasarkan surat edaran dari Menpan dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur. Selama bulan Ramadhan, jam kerja PNS menjadi 32 jam 30 menit dalam seminggu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan, Alwi Baiq mengatakan, pengurangan jam kerja itu suda diatur sesuai dengan kondisi Pamekasan. Yakni dimulai pukul 07.30 WIB dan pulangnya pukul 13.30 WIB. Sedangkan istirahatnya selama satu jam, mulai pukul 11.30 WIB sampai pukul 12.30 WIB. “Jika dibandingkan dengan di Jakarta, kita lebih awal masuk kerja 30 menit dan pulangnya lebih cepat juga,” kata Alwi, Jumat (3/6/2016).

Namun, khusus hari Jumat kata Alwi, PNS mendapat pengurangan jam kerja lagi selama satu jam. Yakni pulang jam 11.00 wib. Seharusnya, mereka wajib kembali lagi ke kantor dari pukul 12.30 WIB sampai pukul 13.30 wib. “Sehabis Jumatan kita bebaskan PNS tidak masuk kantor. Sebab tidak efektif jika harus kembali lagi,” ujar Alwi.

Diskon jam kerja di hari Jumat itu menurut Alwi, didasarkan pada pengalaman Ramadhan tahun lalu. Setelah salat Jumat, banyak PNS yang tidak kembali ke kantor. Oleh sebab itu, tahun ini langsung dihapus jam kerja sehabis salat Jumat.

Alwi menambahkan, meskipun ada dispensasi pengurangan jam kerja, para PNS harus tetap bekerja dan harus meningkatkan kualitasnya. “PNS tidak boleh santai dan harus tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Pamekasan. Sebab jika santai dan kurang berkualitas, masyarakat Pamekasan yang akan dirugikan dan citra PNS bisa merosot,” pungkasnya. (rhm/shb)