HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Selama Masa Pendaftaran Bacalon Bupati, Panwaskab Bangkalan Temukan Sejumlah Pelanggaran

 

Ketua Panwaskab Bangkalan, Achmad Mustain Saleh

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Selama masa Pendaftaran Calon Bupati dan calon Wakil bupati Bangkalan di kantor KPU, Panwaskab Bangkalan menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon bupati dan wakil Bupati. “Ada beberapa indikasipelanggaran yang dilakukan oleh pasangan bakal calon pada saat pendaftaran, indikasi pelanggaran itu terjadi pada hari pertama dan hari terakhir,” kata Ketua Panwaskab Bangkalan, Achmad Mustain Saleh, Rabu (10/1/2018).

Dikatakan dia, indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan bakal calaon yang mendaftar ke KPU itu adalah adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut pada saat mendaftar. “Pada hari pertama kita teuka ada dua orang ASN yang ikut ke kantor KPU saat meandaftar dan pada hari ketiga atau hari terakhir ada mobil dinas DPRD bangkalan yang dibawa ke kantor KPU mengantarkan pasangan calon Bupati mendatar,” jelas Mustain Saleh.

Namun kata Achmad Mustain Saleh, setelah dilakukan penelusuran, tarnyata PNS yang ikut dalam pendaftaran bakal calon bupati itu statudsnya bukan ASN, namun mash THL. “namun kita akan pastikan ke BKD, apakah teman-teman THL itu masuk katagori ASN atau tidak,” terangnya.

Lebih lanjut Achmad Mustain menjelaskan, sejak dari awal Panwaskab Bangkalan telah melakukan langkah ;pencegahan kepada pimpinan parpol dan para bakal calon agar  supaya tidak melibatkan ASN dan tidak memakai mobil Dinas. “Alhamdulillah, ke pimpinan partai politik kita sudah berusaha mencegah sejak awal, kita sudah mohon agar jangan bawa kades mohon jangan bawa mobil dinas, meskipun hari ini ada mobil dinas DPR yang dipakai, kita tetap akan klarifikasi,” tuturnya.

Deitambahkan Mustain, meskipun adanya temuan pelanggaran itu ditemukan pada saat belum memasuki tahapan pilkada, namun pihkanya tetap berprinsip untuk pencegahan. “Memang ini belum masuk ke tahapan, karen bakal calon dikatakan calon itu mulai. (hib/shb) tanggal 12 Pebruari, namun  ini prinsip kehatia hatian kita, prinsip pencegahan kita, boleh kita lakukan klarifikasi  kalau terbukti THL masuk katagori ASN hasil klarifikadi itu akan  disampaikan ke inspektorat dan BKD untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya. (hib/shb)