HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Setelah Diajak Jalan-jalan Ke Bukit Jaddi, Siswi SMP Surabaya Ini Digilir

 

ilustrasi

Bangkalan,maduranewsmedia,com- Nasib apes menimpa Bunga (14) warga Keputih Surabaya. Gadis yang juga siswi salah satu SMP di Surabaya ini di gilir oleh dua orang pemuda setelah sebelumnya diajak jalan jalan ke Bukit Jadiih di desa Jadih. Kedua pemuda yang tega menyetubuhi gadis dibawah umur itu adalah Haris (23) asal  Dusun Gu’nang Desa Pangolangan Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan dan . Andriuk (22) warga Dusun Duko Desa Banjar Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan. keduanya kini meringkuk ditahanan mapolres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Peristiwan itu terjadi Pada hari Kamis (12/7/2018) pada saat itu korban berangkat ke sekolah SMP 19 Surabaya, pada saat di sekolah korban diajak bermain oleh temannya Zalfa ke kolam renang Banyubiru di perumnas tunjung Kecamatan. Burneh. Di kolam renang itu, korban  bertemu Aziz, kemudian Aziz mengangajak korban ke bukit kapur Jeddih Kecamatan Socah. Saat berada di bukit kapur itu, Aziz memberi minum alkohol pada korban namun korban tidak mau dan lari serta bersembunyi.

Pada sembunyi itulah korban bertemu dengan Haris, korban kemudian diajak kerumahnya, namun korban tidak mau lalu, Haris merayu korban dan mengatakan bahwa dirinya akan mengantarkan pulang ke surabaya tapi dengan syarat ikut ke rumahnya terlebih dahulu, selanjutnya korban dibonceng oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor menuju kerumahnya.

sekitar pukul 18.00 Wib korban masuk  dikamarnya Haris, tanpa sengaja korban meraba dibawah bantal didapati sebuah senjata tajam, setelah meraba sajam itu korban ketakutan, lalu Haris menyuruh korban diam dan korban tidak berani melawan sehingga dengan leluasa Haris menyetubuhi korban.

Setelah puas menyetubuhi korban, pukul 22.00 Wib, Haris membawa korban ke surabaya untuk membeli HP, setelah sampai di surabaya korban dibawa ke Club yg kemudian korban diberi minuman keras,. Kemudian sekitar pukul 00.15 Wib korban diajak pulang kerumahnya Haris, setelah sampai dirumahnya kembali Haris menyetubuhi korban.

Puas menyetubuhi korban, ternyata Haris tidak mengantarkan Bunga ke rumahnya, malah pada hari Sabtu  (14/72018) sekitar pukul 17.30 Wib korban dibawa oleh Andrik menuju kerumahnya selanjutnya korban mandi dan ganti baju menggunakan pakaian milik kakak Andre, selanjutnya korban diajak pergi kerumah Imam, kemudian korban dibawa masuk kedalam kamar Imam, selanjutnya korban disetubuhi oleh Andre. Pada hari Senin, (18/7/2018) sekitar pukul 09.00 Wib pada saat korban berada dirumah kakaknya Andre, korban dijemput oleh kedua orang tuanya yg kmudian dibawa pulang ke surabaya.

Kapolres Bangkalan, AKBP, Boby Paludin Tambunan melalui Kasubag Humas, AKP Bidaruddin menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada hari Senin (16/7/201) di tempat berbeda. “Saru tersangka ditangkap di perempatan Tangkel Kecamatan Burneh dan satunya lagi ditangkap di Pasar jurang Desa Banjar kecamatan  Galis,” kata Bidaruddin, Selasa (17/7/2018)

Dikatakan dia, kedua tersangka akan dijerat  dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP no. 11 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak UU jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (hib/shb)