HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Setelah Melarikan Diri Ke Cikarang Jawa Barat Pelaku Pembunuhan Di Kos Kosan Jalan Kartini Bangkalan Ditangkap

Bangkalan, maduranewsmedia.com- Jajaran Reskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di kos kosan di kawasan jalan Kartini Kelurahan Keraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan yang terjadi pada tanggal 11 Desember 2021 lalu. Tersangkanya adalah berinisial IG (23) dusun Naro, an Timur Kelurahan Tunjung kecamatan Burneh kabupaten  Bangkalan. tersangka ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Cikarang Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, S.H., M.H., saat merilis kasus tersebut menjelaskan  tersangka IG nekat melakukan pembunuhan terhadap korban  FC (21) warga dusun Demangan Kelurahan Tunjung kabupaten Bangkalan itu lantaran tersangka merasa tidak terima isterinya digoda korban. “Motif tersangka IG membunuh FC lantaran tidak terima dengan alasan cemburu,” Kata Kasat Reskrim polres Bangkalan saat pers rilis di Mapolres Bangkalan, Jum, at (24/12/2021)

Sigit sapaan akrabnya Kasat Reskrim Polres Bangkalan menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan tersebut, bahwa pada hari selasa 11 Desember 2021, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka menyuruh temannya CY untuk mencari tahu keberadaan WS istri sirih dari pelaku yang pergi tidak berpamitan kepada IG pada saat kos di Surabaya.

“Tersangka menyuruh temannya CY untuk mencari istrinya WS, yang awalnya pergi berpamitan kepada tersangka IG, lalu sekitar pukul 21.00 mendapat kabar dari CY bahwa istri tersangka berada di kos (TKP) bersama dengan laki-laki lain. Tersangka merasa tidak terima dengan alasan cemburu dan kemudian tersangka langsung berangkat dari rumah menuju TKP,,” jelas Sigit.

Dijelaskan Sigit , setelah menerima informasi, kemudian tersangka membawa Sajam jenis pisau miliknya bermaksud untuk menghabisi nyawa korban.

“Tersangka menghabisi korban FC dengan membacok 3 kali, di bagian kepala 1 kali, bagian perut 1 kali, dan bagian tangan satu kali. Setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka IG melarikan diri dengan saudara WS,” terangnya.

Dalam kasus pembunuhan ini Polisi berhasil mengamankan  barang bukti (BB),diantaranya : pakaian korban, sepeda motor yamaha vixion No Pol M 676 HI (milik korban), Hp korban, sepeda motor Yamaha N-Max merah No Pol M 5097 HR dan sarung senjata tajam pisau (ssiotong)  “Tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana 15 Tahun penjara, ” pungkas Sigit. (sdi/shb)