Simpan Sabu Dalam HP, Budak Sabu Asal Donorejo Selatan Surabaya Utara Ini Ditangkap
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Ada saja cara yang dilakukan oleh Budak narkoba untuk mengelabui aparat, seperti yang dilakukan oleh Budak narkoba asal Donorejo Selatan Surabaya Utara ini, untuk mengelabui anggota Polsek Kwanyar yang tengah melakukan Razia jalan Raya Pantai Rongkang desa. Kwanyar Barat Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkala, dia narkoba ini ketahuan menyimpan Sabu di dalam HP Merk Black Berry type Davis 8220 warna hitam dilapisi atau diskotlet warna kuning emas bertuliskan Rexona. Petugas kemudian membawa warga Surabaya ini ke Mapolsek Kwanyar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun dari bagian humas Polres Bangkalan menyebutkan, Sabtu (27/07/ 2019) pukul 17.20 Wib, pada saat Unit Reskrim beserta anggota Polsek Kwanyar menggelar Patroli di jalan. Raya Pantai Rongkang desa. Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tengah membawa sabu.
Pada saat patroli itulah, anggota Polsek Kwanyar melakukan penangkapan terhadap BS (23)warga jalan Donorejo Selatan Surabaya Utara. BS alias Cemot dan temannya HS berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor. Pada saat di geledah, Cemot kedapatan sedang menyimpan atau membawa barang jenis sabu yang disimpan di dalam HP Merk Blackberry type Davis 8220 warna hitam dilapisi/skotlet warna kuning emas bertuliskan Rexona. kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Kwanyar guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kwanyar AKP, Andy Bakhtera IJ. S.E.S.H. melalui Kasubag humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno membenarkan kejadian tersebut. “Barang bukti yang telah kita amankan, 1 plastik kecil yang diduga adanya berisi sabu 0, 45 gr, 1 unit Hp Merk Blackberry type Davis 9220 warna hitam dengan dilapisi/skotlet warna kuning emas bertuliskan Rexona. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika gol I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (hib/shb)