Terkait Ijasah Calon Kades Incumben, Warga Desa Kelbung Kembali Datangi Dewan
Bangkalan, maduranewsmedia.com-Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) desa Kelbung memang batal untuk melakukan penetapan calon Kepala desa yang akan bertarung dalam pilkades serentak, namun warga desa Kelbung kecamatan Sepuluh kabupaten Bangkalan belum puas karena calon incumbent yang masih bermasalah dengan ijasah masuk ke dalam daftar nama-nama bakal calon Kades Kelbung. Kamis (01/09/2016) puluhan warga Kelbung yang di dampingi pengacaranya dari LBH Nusantara wadul ke Komisi A DPRD Bangkalan. “Kami ingin melaporkan kasus ijasah pengganti calon incumben Aji Santotoso yang dijadikan persyaratan untuk mendaftar calon Kades, padahal tanggal lahir yang ada pada ijasah pengganti tidak sama dengan ijasah aslinya,” kata Anngota LBH Nusantara, Achmad Zaini kepada anggota Komisi A DPRD Bangkalan.
Selain itu kata Achmad Zaini, seharusnya dalam persyaratan pendaftaran itu ada surat penetapan dari Pengadilan untuk ijasah pengganti. “Ini jelas melanggar Perda pilkades pasal 36, serta melanggar KUHP, yang jelas kami mempersoalkan masalah ini, seharusnya P2KD desa Kelbung harus menolak berkas pendaftaran” jelas Zaini panggilan akrabnya anggota LBH Nusantara ini.
Dikatakan Zaini, memang sampai saat ini dirinya belum melaporkan masalah keslahan yang dilakukan oleh P2KD desa Kelbung itu ke aparat kepolisian. “Belum, memang belum kami laporkan baik secara perdata maupun pidana,” tuturnya.
Kepada Pengacara Warga desa Kelbung itu sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan, Mahmudi mengatakan, apa yang disampaikan oleh warga desa Kelbung itu menjadi masukan yang sangat penting kepada Komisi A. “ini menjadi masukan yang berarti bagi kami,” katanya
Politisi Partai Hanura itu mengataka, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil P2KD desa Kelbung dan P2KD kabupaten Bangkalan. “Kami akan memanggil P2KD desa dan P2KD kabupaten untuk mengkroscek kebenaran dari pengaduan warga desa Kelbung ini,” pungkas Mahmudi.(hib/shb).