HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Terkait Rencana Pelaksanaan Prona Tahun 2017, Dewan Panggil BPN

Pejabat BPN Bangkalan saat hearing dengan Komisi A DPRD bangkalan
Pejabat BPN Bangkalan saat hearing dengan Komisi A DPRD bangkalan

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com – Agar tidak terjadi pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Prona pensertifikatan tanah pada tahun 2017, komisi A DPRD Bangkalan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ ATR kabupaten Bangkalan. “Pada pelaksanaan prona tahun 2016, kita dapat laporan dari masyarakat ada pungutan yang diminta oleh pelaksanan dibawah antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta, kita ingin  pada pelaksanaan prona tahun 2017 nanti tidak ada pungli lagi,  makanya kita panggil BPN,” kata Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Kasmu, saat hearing dengan BPN/ATR Bangkalan, Selasa (20/12/2016)

Dikatakan Kasmu, agar pelaksanaan prona pada tahun 2017 tidak dijadikan ajang pungli, maka pihaknya meminta kepada BPN untuk menindak tegas petugas dibawah yang telah melakukan pungli pada pelaksanaan prona tahun 2016 lalu. “Kita bergerak cepat agar pungli tidak terjadi lagi, kasihan masyarakat,” katanya.

Anggota Komisi A lainnya, Muhammad Sahri, Smeminta kepada BPN untuk melakukan pemerataan dalam prona tahun 2017 nanti. “Untuk menghindari adanya sengketa maka saya harap BPN melakukan pemerataan dalam Prona tahun 2017 nanti,” kata Politisi Muda Partai Gerindra ini.

Sementara Kepala BPN/ATR kabupaten Bangkalan, Winarto mengatakan, sampai saat ini pihaknya juga masih kebingungan untuk menghindari adanya pungli yang dilakukan oleh oknum Kades dalam pelaksanaan prona ini. “Pada pelaksanaan prona tahun 2016 lalu, kami tidak bisa ngontrol biaya pemberkasan yang diminta oleh Kades, padahal kamii sellau meminta para Kades agar dalam meminta uang untuk pemberkasan diminta yang wajar saja,” kata Winarto.

Dikatakan Winarto dalam pelaksanaan prona tahun 2016 lalu, pihaknya sudah mewanti-wanti kepada Kades agar tidak melakukan pungli. “Ini kami lakukan dan sudah kami wanti-wanti, karena ketika ada aparat desa berurusan dengan hukum, kami juga dipanggil,” terang Winarto.

Padahal imbuh Winarto yang dibutuhkan biaya dalam prona itu adalah patok,   materai, foto copy untuk pemberkasan. “Makanya untuk prona tahun 2017 nanti, kami mengharp pemkab membuat surat edaran standarisasi biaya prona agar tidak terjadi pungli lagi,” pungkasnya. (hib/shb)