HEADLINEHUKUM & KRIMINALTERKINI

Terlapor Belum Siap Jawaban, Sidang Kasus Pemecatan PPS Klapayan Ditunda

Kuasa Hukum Pelapir PPS Klapayan Risang Bima Wijaya membacakan laporan dihadapan Majelis

Bangkalan, maduranewsmedia.com – Karena pihak terlapor yaitu PPK Sepulu dan Komisioner KPU Bangkalan belum siap jawaban atas laporan pelapor yaitu mantan PPS Klapayan, Sidang kasus pemecatan PPS Klapayan yang digelar Bawaslu Bangkalan ditunda. “Sebetulnya para terlapor sudah menerima salinan laporan, namun tampaknya mereka menyatakan belum siap jawabannya sehingga sidang ditunda hari Senin. Padahal mereka sudah menerima salinan dan tinggal menyiapkan jawabannya saja, ” kata Kuasa hukum Pelapor, Risang Bima Wijaya usai sidang di Kantor Bawaslu Bangkalan, Kamis (04/01/2024)

Dikatakan dia, dalam kasus ini. Pihaknya melaporkan pemecatan PPS Klapayan yang tidak sesuai aturan. “Yang kami laporkan prosedur pemecatan PPS Klapayan  yang melanggar, ” jelas Risang

Sementara itu, Ketua Majelis, Achmad Mustain Saleh menjelaskan, Sidang perdana mantan PPS Klapayan terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu ini agendanya pembacaan laporan dari pelapor. “Sesuai peraturan Bawaslu No 08 kalau ada dugaan pelanggaran administrasi, maka penyelesaiannya harus sidang dan sidang terbuka untuk umum dan hari ini kita sudah menggelar sidang perdana,”  terang Achmad Mustain yang juga Ketua Bawaslu Bangkalan.

Setelah sidang perdana kata Mustain, akan dilanjutkan sidang kedua. “Setelah  pembacaan laporan dari pelapor, sidang  kedua Hari Senin nanti mendengarkan jawaban dari terlapor dan sidang ketiga pembuktian,” tuturnya.

Ditambahkan Mustain, sidang kasus pemecatan PPS Klapayan di perkirakan akan  selesai dalam 5 kali sidang. “5 kali sidang kasus ini harus tuntas, “pungkas Mustain.(min/shb)