HEADLINEHUKUM & KRIMINALTERKINI

Cabuli Gadis Dibawah Umur, Dua Pemuda Diamankan Satreskrim Polres Bangkalan

Kedua Pemuda saat di introgasi

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Karena mencabuli gadis dibawah umur  sebut saja Bunga (13) siswi salah satu SMP di kota Bangkalan dua orang pemuda diamankan jajaran Satreskrim Polres Bangkalan. Kedua pemuda itu inisial MR dan BK warga Bangkalan. Kini kedua pemuda itu meringkuk di tahanan Polres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo Seputro, menjelaskan, peristiwa pencabulan itu berawak saat  korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Tiktok. “Kronologisnya setelah korban berkenalan di TikTok dan mendapatkan nomor WhatsApp, korban dibawa ke tempat kos pelaku di belakang Gereja,  di Jalan Trunojoyo, kota Bangkalan, ” kata Heru sapaan akrabnya Kasatreskrim Polres Bangkalan, Kamis (04/01/2024).

Dikatakan Heru, pemuda inisial BK yang mencabuli korban pertama di kamarnya. Setelah selesai, kemudian giliran pemuda inisial MR  bergantian mencabuli korban dan berpindah ke kamar MR. “Sebelum dicabuli, korban telah dibuat mabuk terlebih dahulu sehingga tidak berdaya dan tidak sadar,” jelas Heru.

Dijelaskan Heru, berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas korban dicabuli sebanyak 2 kali. “Pengakuan nya 2 kali yakni dilakukan secara bergantian oleh MR dan BK,” terangnya.

Dari tempat kejadian perkara (TKP) polisi mengamankan sejumlah barang bukti baik dari korban dan juga pelaku. “Ada barang bujti  pakaian korban, dan pelaku serta alat komunikasi  HP dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” tuturnya.

Polisi akan menjerat kedua pelaku dengan pasal 81 ayat (2) UU.RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU. Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo. Pasal 76 D Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (hum/shb)