Tiga Pengusaha Restauran Dipanggil Kejaksaan Negeri Bangkalan
Bangkalan.maduranewsmedia.com– Kejaksaan Negeri Bangkalan memanggil tiga pengusaha Restauran. ketiga Pengusaha restauran yang dipanggil itu Pengusaha restauran Amboina, Pengusaha restauran Bebek Sinjay dan Pengusaha restauran Bebek Rizky. Mereka dipanggil untuk penyelesaian pembayaran pajak Restauran, “Pemanggilan ini berdasarkan surat kuasa khusus Bapenda kabupaten Bangkalan nomor 981/378/433.205/2022 tanggal 14 Februari 2022,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Bangkalan, Dedi Franky SH. Selasa (08/03/2022).
Dikatakan Dedi Franky, para pengusaha restauran ini dipanggi oleh bidang Perdata dan tata usaha Negara Kejaksaan negeri Bangkalan. “Selain berdasarkan surat Bapenda, pemanggilan ini untuk menindak lanjuti perjanjian kerjasama (MoU) antara Badan Pendapatan daerah (Bapenda) kabupaten Bangkalan dengan kejaksaan Negeri Bangkalan nomor : 074/161/433.205/2022 dan nomor NKS-01/M.5.38/GS/01/2022 tanggal 20 Jnauari 2022 tenatng penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara,” jelas Dedi sapaan akrabnya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan ini.
Dijelaskan Dedi, para pengusaha Restauran ini ditemui oleh Kepala Seksi Perdata dan tata usaha Negara Kekajsaan Negeri Bangkalan, Herman Hidayat, SH MH, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bangkalan, Dian Musliyana Sari,SH MH, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan, Dewi Ika Agustina,SH, Kasubid Penagihan Bapenda Bangkalan, Abd Holik dan PPUD ahli Muda Inspektorat Bangkalan, Agus Sugiharto.
Ditambahkan Dedi, kegiatan pemanggilan ini masih betsifat pembinaan dan para pemilik restauran juga menyatakan akan patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak restauran sesuai dengan kesepakatan antara pihak kejaksaan, Bapenda, Inspektorat pada saat kegaiatan pembicaraan penyelesaian pembayaran pajak Restauran tersebuf.
Ketika didesak berapa jumlah pajak restauran yang harus dibayarkan Kasi Intel menjelaskan bahwa terkait jumlah pajak yang harus dibayarkan masih dalam tahap perhitungan oleh pihak inspektorat dan Bapenda. “ Sehingga perhitungan tersebut dapat menjadi acuan bagi para Pemilik restauran yang dipanggil untuk melakukan pembayaran pajak,” pungkasnya. (min/shb)