HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Unit Reskrim Polsek Klampis Amankan Dua Budak Narkoba

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Jajaran unit Resrim Polsek Klampis mengamnakan dua orang budak narkoba ditempat berbeda. Yang pertama inisail MS.,( 43)  wrga dussn Larangan Desa. Tenggun Dajah kecamatan Klampis, tersangka ini dimankan di Desa Tenggun Dajah. budak narkoba yang kedua adalah inisila IS. (28) warga dusun  Palongan desa. Larangan Sorjan kecamatan Klampis kabupaten Bangkalan. dia diamankan di SDN 1 Klampis Timur saat transaksi narkoba jenis sabu. keduanya ditangkap pada hari yang sama yaitu hari Selasa (18/01/2022)

Kapolsek Klampis,  Iptu Anang Widiarto, S.H membenarkan pengkapan 2 orang budak sabu di wilayah hukum kecamatan kecamatan Klampis. “Pelapor inisial MS ini kita amankan sekitar pukul 14.30 Wib sementara terlapor inisial IS dimankan sekitar  pukul 16.10 Wib,” kata Anang sapaan akrabnya Kapolsek Klampis, Rabu (19/01/2022).

Dikatakan dia, dari tangan terlapor inisial MS polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain ; 1  kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 1,72 gram, 1  unit handphone merk samsung warna hitam merah, 1  buah pipet kosong,  1  buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan bening, 1  buah sedotan warna putih, 1  buah korek api gas warna transparan dan uang tunai Rp 150 ribu.

Sedangkan dari  terlapor inisial IS, polisi mengamankan barang bukti antara lain; 1  kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,44 gram, 1  unit handphone merk oppo warna hitam dan uang tunai Rp 100 ribu. “Keduanya saat ini dimnakan di Polsek Klampis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Anang.

Dijelaskan Anang, kepada kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 . (min/shb)