HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Unit Resmob Polres Bangkalan Bekuk Tiga Pelaku Curas Dalam Kota

tiga tersangka pelaku curas

 

Bangkalan, maduranewsmedia.com– Unit Resmob Polres Bangkalan berhasil membekuk tiga orang pelaku Curas yang biasa beraksi didalam kota bangkalan. Ketiga pelaku curas yang ditangkap itu adalah :   IK (21) Kelurahan Tunjung, kecamatan Burneh, kabupaten. Bangkalan, AM (21) warga jalan  Sidingkap, Kelurahan  Mlajah, kecamatan kota kabupaten  Bangkalan dan  AS (38) warga jalan Pesalakan Kelurahan  Kemayoran, kecamatan kota kabupaten. Bangkalan, ketiga pelaku curas itu ditangkap Jumat ( 24/05/2019) sekitar pukul 01.30 wib di jalan  Raya Pemuda Kaffa, Junok.

Peristiwa perampasan itu terjadi pada hari Senin tanggal 22 April 2019 sekitar pukul 14.30 wib, pada saat itu korban Nuning Fitriyah (22) warga Pangkalan Jati Kelurahan Cipinang Melayu Kecamatan Makasar Kota Jakarta melintas di jalan raya Jalan KH. Moh Toha Kelurahan Kemayoran Kecamatan kota Kabupaten  Bangkalan.

Tiba-tiba dari arah Utara menuju Selatan, datang  2 orang yang tidak dikenal berboncengan memepet korban dan langsung mengambil dompet yang berisi HP  Samsung Galaxy J7, cincin emas seberat 2 gram, uang sebesar Rp. 250 ribu  yang berada didalam kantong depan kemudi selanjutnya korban terjatuh dan pelaku melarikan.

Setelah itu, korban kemudian melapor ke Ma;polres bangkalan. Berdasarkan laporan korban itu kemudian unit Resmob Polres Bangkalan pada jum,at (24/05) melakukan penangkapan terhadap ketuga tersangka yang mrerupakan pelaku tindak pidana curas. Dari tanga tersanga polisi mengamankan barang bukti 1 buah handphone Samsung galaxy j7,1 buah alat hisap sabu atau bong, sebilah senjata tajam jenis pisau, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dan  3 lembar STNKB.

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan melalui Kasubag Humas, Iptu Suyitno ketika dikonfirmasi membenarkan telah ditangkapnya 3 orang pelaku curas. “Para tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP,” pungkasnya. (hib/shb)