Untuk Pemertaan Pendidikan PPDB Tahun ini, Disdik Bangkalan Terapkan Zona
Bangkalan, maduranewsmedia.com– Agar Pendidikan di kabupaten Bangkalan merata, Dinas Pendidikan Kabupaten bangkalan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2017 yang digelar sejak tanggal 3 Juli hingga 6 Juli ini menerapkan sistem zona. “Sistem zona ini biar ada pemerataan pendidikan,” kata Sekretaris Disdik bangkalan, Bambang Budi Mustika, Selasa (4/7/2017).
Dijelaskan Bambang, dengan sistim zona ini siswa akan yang akan melanjutkan sekolah antara kecamatan harus menggunakan rekom dari disdik. “Zona di kecamatan antar kecamatan harus pakai rekom, dan masalah zona ini telah diatur dalam Permendikbud No 17 tahun 2017, tentang tata cara PPDB,” jelasnya.
Lebih lanjut Bambang Budi Mustika menjelaskan, dalam PPDB tahun 2017 ini ada 4 tata cara antara lain; reguler dengan kuota 85 persen, Jalur mitra warga dengan kuota 5 persen, jalur Prestasi dengan kuota 5 persen. “Untuk jalur Bina warga ini syaratnya harus siswa miskin, dan unutk jalur siswa yang bersangkutan pernah berprestasi di bidangnya minimal tingkat kabupaten, sementara untuk lintas zona atau dliuar zona kuotanya 5 persen,” terang Bambang.
Ditambahkan Bambang, untuk di kabupaten Bangkalan, dinas pendidikan kabupaten bangkalan menggunakan zona sekolah, bukan zona domisili, “Zona yang kita pakai adalah zona sekolah, contohnya anak. Kecamatan Kamal namun sekolah SD di bangkalan ya melanjutkan sekolah SMP ya di bangkalan, karena kita memakai zona sekolah bukan zona domisili,” katanya.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, jika Permendikbud No 17 tahun 2017, tentang tata cara PPDB ini dilanggar, maka ada sanksinya. “. Jika Permendikbud ini dilanggar maka dapodik dari satuan pendidikan itu invalid, guru yang mengajar di kelas tidak memperoleh sertifikasi, yang kedua siswa yang diluar ketentuan itu tidak bisa mengikuti UN. Karena dapodik itu invalid maka siswa yang sekolah disitu. tidak akan mendapatkan BOS,” pungkasnya. (hib/shb)