HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Usai Edarkan Sabu-Sabu Dua Pengedar Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Klampis

tersangka dan barang bukti

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Jajaran Unit Reskrim Polsek Klampis menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.kedua orang itu adalah MD (35) warga desa  Bantean kecamatan Klampis  dan  HR (29) warga desa Bulung, Kecamatan  Klampis, Kabupaten  Bangkalan. Keduanya ditangkap Rabu (14/08/2019)  sekitar  pukul 18.00 Wib. Dua pengedar SS ditangkap di dua Tempat kejadian perkara (TKP) yaitu fi wilayah kecamatan Klampis dan wilayah kecamatan Geger.

Penangkapan terhadap dua orang pengedara SS itu berawal ketika Unit  Reskrim polsek Klampis mendapat infomasi  dari masyarakat tentang keberadaan Daftar Pencarian Orang (DPO) narkotika atas nama MD bersama dengan temannya berboncengan di wilayah Kecamatan  Geger, Kabupaten Bangkalan. Bedasqrkan informasi tersebut kemudian Kanit reskrim dan Anggota menuju Kecamatan  Geger.  namun  setibanya di kecamatan Geger DPO dan temannya  ternyata sudah tidak ada ditempat.

Pada hari itu juga, sekitar  pukul 17.00 Wib unit reskrim kembali mendapat informasi  bahwa DPO kembali berada di desa Geger dan tetap bersama dengan orang yang sama hingga sekitar pukul18.00 Wib petugas berhasil menangkap MD  bersama temannya yang  mengaku bernama HR disebuah rumah milik MD di  desa . Katol Barat, kecamatan Geger kabupaten Bangkalan.

Dari hasil penangkapan itu, kemudian  petugas berhasil menyita 1 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 1,46 gram yang  disembunyikan DPO MD  di kantong jaket hitam yang dipakainya. selain itu petugas juga menemukan sajam jenis pisau yang di sembunyikan di balik baju DPO MD .

Setelah dilakukan introgasi terhadap keduanya, dan didapati keterangan dari HR bahwa pagi harinya telah mengirim beberapa bungkus sabu pada orang bernama MD tersebut lanjut dilakukan pengeledahan  di sekitar rumah MD dan ditemukan sabu yang telah di kirim pada pagi harinya sebanyak 6 bungkus sabu. selanjutnya tersangka  dan barang bukti dibawa ke polsek Klampis guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan melalui Kasubag Humas Polres bangkalan, Iptu Suyitno membenarkan adanya penangkapan dua pengedar SS tersebut. “Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114  pasal subs.112  (1) jo. 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (hib/shb)