Usai Edarkan Sabu-Sabu Dua Pengedar Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Klampis
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Jajaran Unit Reskrim Polsek Klampis menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.kedua orang itu adalah MD (35) warga desa Bantean kecamatan Klampis dan HR (29) warga desa Bulung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan. Keduanya ditangkap Rabu (14/08/2019) sekitar pukul 18.00 Wib. Dua pengedar SS ditangkap di dua Tempat kejadian perkara (TKP) yaitu fi wilayah kecamatan Klampis dan wilayah kecamatan Geger.
Penangkapan terhadap dua orang pengedara SS itu berawal ketika Unit Reskrim polsek Klampis mendapat infomasi dari masyarakat tentang keberadaan Daftar Pencarian Orang (DPO) narkotika atas nama MD bersama dengan temannya berboncengan di wilayah Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. Bedasqrkan informasi tersebut kemudian Kanit reskrim dan Anggota menuju Kecamatan Geger. namun setibanya di kecamatan Geger DPO dan temannya ternyata sudah tidak ada ditempat.
Pada hari itu juga, sekitar pukul 17.00 Wib unit reskrim kembali mendapat informasi bahwa DPO kembali berada di desa Geger dan tetap bersama dengan orang yang sama hingga sekitar pukul18.00 Wib petugas berhasil menangkap MD bersama temannya yang mengaku bernama HR disebuah rumah milik MD di desa . Katol Barat, kecamatan Geger kabupaten Bangkalan.
Dari hasil penangkapan itu, kemudian petugas berhasil menyita 1 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 1,46 gram yang disembunyikan DPO MD di kantong jaket hitam yang dipakainya. selain itu petugas juga menemukan sajam jenis pisau yang di sembunyikan di balik baju DPO MD .
Setelah dilakukan introgasi terhadap keduanya, dan didapati keterangan dari HR bahwa pagi harinya telah mengirim beberapa bungkus sabu pada orang bernama MD tersebut lanjut dilakukan pengeledahan di sekitar rumah MD dan ditemukan sabu yang telah di kirim pada pagi harinya sebanyak 6 bungkus sabu. selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek Klampis guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan melalui Kasubag Humas Polres bangkalan, Iptu Suyitno membenarkan adanya penangkapan dua pengedar SS tersebut. “Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 pasal subs.112 (1) jo. 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (hib/shb)