HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Masih Ada Perusahaan Di Bangkalan Langgar Aturan Ketenagakerjaan

Kabid Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Titin Suhartini,

Bangkalan.maduranewsmedia.com– Ternyata di kabupaten Bangkalan masih ada perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan. Hal itu dibuktikan dengan adanya seorang karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan, ijazah-nya serta BPKB kendaraan bermotor ditahan oleh perusahaan tempat ia bekerja. “Dari awal masuk kerja BPKB dan ijazah saya sudah ditahan. Awalnya saya kira hanya ijazah saja, tapi ternyata BPKB kendaraan bermotor saya juga ikutan di tahan,”  kata karyawan  perusahaan operator komunikasi seluler yang ada di Bangkalan, KA (30) kepada maduranewsmedia.com Rabu (13/11/2019)

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja kabupaten Bangkalan, Ir Tamar Djaja dikonfirmasi melalui Kabid Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Titin Suhartini, menjelaskan,  pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai hal tersebut. Dalam pasal 42 telah diatur bahwa pengusaha di larang menyimpan atau menahan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan,” jelas Titin panggilan akrabnya Titin Suhartini.

Dikatakan dia, peraturan pemerintah ini telah disosialisasikan kepada semua perusahaan yang ada di kabupaten Bangkalan.   “Kami telah  melakukan sosialisasi peraturan pemeri tah tenag ketega kerjaan ini pada semua perusahaan yang ada di Bangkalan,” terangnya.

Dijelaskan Titin, semua perusahaan harus mengikuti peraturan pemerintah ini.”Jika ada perusahaan yang tidak mentaati aturan pemerintah ini, maka kita akan memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan itu,” tuturnya.

Ditambahkan Titin, kalau ada perusahaan yang masih menahan ijazah karyawannya, pekerja bisa langsung melapor ke kantor . Dinas Perindustrian dan tenaga kerja kabupaten Bangkalan. “Jika ada perusahaan yang masih enggan memberikan ijazahnya, karyawan bisa melapor ke sini (dinas perindustrian dan tenaga kerja Red) biar nanti tim pengawas yang akan menangani masalah ini,” katanya.

Dinas Perindustrian dan  tenaga kerja berjanji akan melindungi dan melayani pekerja yang mealpor.  “Jika ada hal yang seharusnya tidak terjadi kepada pekerja, maka pekerja diperbolehkan melapor ke dinas langsung agar ada penindakan dengan aturan yang ada, kita akan melindungi dan melayani seluruh pekerja di bangkalan,” pungkasnya. (ver/shb).