Kepala BKPSDA Bangkalan Nyatakan, THL Belum Tentu Diterima Jadi PPPK
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata tidak membuat ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) di kabupaten Bangkalan bisa bernafas lega, dan berharap banyak kepada PP tersebut. Pasalnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) kabupaten Bangkalan, Moh Ghufron menyatakan, bahwa ribuan THL tersebut belum tentu bisa diterima semua menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Untuk bisa menjadi PPPK itu harus mendaftar dulu, lalu kemudian dites, jadi meskipun sudah lama menjadi THL belum pasti diterima menjdai PPPK,” kata Moh Gufron, Kamis (10/1/2019).
Dikatakan dia, sampai saat ini BKPSDA belum bisa mengambil langkah terkait terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 49 tahun 2018 itu, karena sampai saat ini belum ada Juklak dan juknis dari pemerintah pusat terkait PP tersebut. ”PP-nya memang sudah turun, namun Peraturan Menteri (Permen) atau surat lainnya belum ada,” jelasnya.
Dijelaskan Ghufron, karena juklak dan juknis terkait PP No 49 tahun 2018 tersebut belum ada, maka pihaknya belum bisa melangkah terkait PP tersebut. Belum ada petunjuk, seperti apa dan harus bagaimana kita belum tahu, karena PP itu baru saja turun sekitar akhir thaun 2018,” terangnya.
Ditambahkan Ghufron, jika nanti juklak dan juknisnya sudah turun maka pihaknya akan melaksanakan PP tersebut sesuai dengan juklak dan juknis dari pemerintah pusat. “Nanti kalau ada kabar dari pemrintah pusat, ya kita lanjut,” katanya. .
Sekretaris BKPSDA kabupaten Bangkalan, Ari Murfianto menjelaskan, sampai saat ini jumlah THL di kabupaten Bangkalan yang sudah memperpanjang SK 4.058. jumlah THL tersebut berkurang jika dibandingkan dengan jumlah THL pada tahun 2017. “Pada tahun 2017 itu jumlah THL 4.100, jadi jumlahnya sudah berkurang,” jelas Ari panggilan akrabnya Sekretaris BKPSDA itu.
Berkurangnya jumlah THL itu kata Ari, disebankan karena meninggal dunia, tidak memperpanjang SK dan telah diangkat menjadi PNS. “Dengan diangkat jadi PNS THL bisa berkurang,” tuturnya.
Salah seorang THL yang enggan disebut namanya mengharapkan agar dalam Rekruitmen PPPK nanti BKPSDA memprioritaskan TH:L yang sudah berusia lanjut. “Saya harap THL diprioritaskan dalam PPPK, sebab dari loyalitas dan integritas para THL ini sudah teruji,” pungkasnya. (hib/shb)