HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Penipuan Dengan Modus Bisa Pesan Minyak Goreng Dengan Harga Murah Pelaku Perdayai Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Jajaran reskrim Polres bangkalan berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus bisa memesan minyak goreng dengan harga murah. Penipuan dengan tersangka seorang ibu rumah tangga ini berhasil memperdayai korban-korbanya hingga Rp 206 juta. dalam kasus penipuan ini polisi berhasil meringkus GMS (28)  warga Kelurahan Kraton kecamatan kota Kabupaten Bangkalan. “Modusnya hubungan bisnis diama tersangka ini bisa menyediakan minyak goreng dengan harga murah,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino  saat Rilis, Kamis (28/10/2021).

kasus penipuan itu berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Bangkalan setelah korban yaitu AMZ (34) warga  Jalan KH Hasyim As,ari Kelurahan Demangan kecamatan kota kabupaten Bangkalan melapor ke Polres Bangkalan. “Kemungkinan korbannya banyak, tapi untuk sementara korban penipuan yang melapor masih 2 orang, kami masih menunggu laporan dari korban lainnya,” jelas Alith sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan ini     

Dijelaskan Alith, kronologis terjadinya penipuan itu berawal ketika pelapor memesan mkinyak goreng kepada tersangka pada  medio bulan Maret 2021. pada saat itu pelapor memesan minyak goreng merk Sunco  kepada tersangka sebanyak 970 kardus dengan mentransfer uang sebesar Rp 140 juta lebih, kepada pelapor,  tersangka menjanjikan minyak goreng pesannanya akan dikirim  pada tanggal 2 April 2021. namun hingga tanggal 8 April tersangka tak kunjung mengirim minyak goreng pesanan pelapor. “Karena tidak ada iktkkad baik dari tersngka kemudian korban melapor ke Polres Bnagkalan,” terangnya.

Dalam kasus penipuan ini tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Ya ancaman hukumannya pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya. (min/shb)