15 Ribu Pemilih Pilkada Bangkalan Belum Miliki E KTP
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Sebanyak 15 ribu warga Bangkalan yang telah masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan bupati dan wakil bupati Bangkakan, Gubernur dan Wakil Gubenur jatim, belum memiliki e KTP dan Surat Keterangan (Suket) dari Dispenduk Capil bangkalan. Ke 15 ribu warga yang tidak memiliki KTP ini terungkap pada saat Komisi A DPRD Bangkalan memanggil KPU, Panwaskab dan Dispenduk. “Kami ingin tahu berapa data riil untuk pilgub dan pilgub nanti, dan apakah Dispenduk mampu untuk menuntaskan ribuan pemilih yang belum memiliki E KTP ini,” kata Sekretaris Komisi A, Mahmudi, Senin (16/4/2018)
Kepada penyelenggara Pemilu dan Kadispenduk, Mahmudi meminta agar Dispenduk dan KPU didalam menyajikan data tersebut betul betul akurat.”Jangan sampai orang yang sudah mati masih masuk dalam Daftar pemilih sementara atau daftar pemilih tetap, ” kata mahmudi yang juga ketua DPC Hanura Bangkalan ini.
Kadispenduk kabupaten bangkalan, Rudiyanto menjelaskan, jumkah Daftar Pemilih kabupaten Bangkalan yang diserahkan ke KPU Bangkalan untuk pilbup san pilgub 855.562, dari jumlah tersebut 15.840 belum memiliki KTP dan surat keterangan. “Namun dari 15.840 itu sudah memiliki NIK,” jelas Rudi panggilan akrabnya Rudiyanto.
Dikatakan Rudi, untuk mempercepat proses perekaman data bagi pemilih yang telah tercantum dalam Daftar pemilih sementara itu, pihak sudah berkoordinasi dengan Camat. “Langkah yang kami lakukan saat ini, kami koordinasi idengan pak camat, pendusuk yang tercantum dalam DPS dan belum memiliki KTP kami lakukan jembut bola perekaman. Ini kami lakukan untuk menuntaskan data yang 15 ribu itu,” jelasnya.
Sedangkan Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Jakfar menjelaskan, Tahapan Pemuktahiran data ini adalah tahapan yang sangat krusial. “Sekarang Proses ini tengah berlangsung dan KPU telah menetapkan DPS pilbup dan pilgub 855.562,” jelas Fauzan.
Dijelaskan dia DPS tersebut saat ini tengah dilakukan proses Pemuktahiran data yang nantinya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap. “Insya Allah untuk rapat Pleno penetapan daftar pemilih tetap akan kami laksanakan tanggal 19 April sesuai dengan tahapan yang ada,” pungkasnya. (hib/shb)