HEADLINEHUKUM & KRIMINALTERKINI

Akhirnya Polres Bangkalan Tetapkan 7 Orang Tersangka Dalam Kasus Ledakan Mortir di Kamal

Kasat reskrim Polres Bangkalan saat memberikan keterangan pers

Bangkalan,maduranewsmedia.com – Polres Bangkalan akhirnya menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ledakan Mortir di gudang pengepul besi tua atau barang rongsokan di Desa Banyuajuh kecamatan Kamal kabupaten Bangkalan yang terjadi pada Jum’at (29/12/2023). “Ke 7  orang tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksi pencarian mortir, ” kata Kasatreskrim AKP Heru Cahyo Seputro, S.H., M.H. didampingi Kasihumas Ipda Risna Wijayati, S.H. di Mapolres Bangkalan. Sabtu (30/12/2023).

Dikatakan dia, peran Ke- 7 orang tersangka itu adalah  inisial MJ (51) dan inisial MR (41) berperan sebagai penyelam yang mengambil mortir dari dalam laut dengan kedalaman sekitar 15 km, Sedangkan dua rekan lainnya yakni, inisial SG (43) dan inisial AU (28), membantu dua penyelam mengangkat mortir dari dasar laut.

“Tersangka lain MI (44) yang membeli dari penyelam. MH (43) warga yang membeli dari MI dan S (19) merupakan pegawai gudang yang mengelas. Semua tersangka warga Kecamatan Kamal,” jelas Heru sapaan akrabnya Kasat Reskrim Polres Bangkalan ini.

Dijelaskan Heru  dari keterangan S, ledakan bermula saat ia mengelas sebuah baja. Pengelasan dilakukan di atas mortir. Suhu panas yang ditimbulkan dari pengelasan diduga memicu peluru mortir itu meledak.

“Ledakan bermula dari pengelasan baja dan menggunakan benda yang diduga peluru mortir itu sebagai alas sehingga suhu panasnya memicu ledakan,” terangnya.

Kini ke- 7 orang tersangka meringkuk  ditahan polres Bangkalan  “Ke 7 orang tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, ” pungkas Heru. (hum/shb)