Apa kata Ketua DPRD Pamekasan Soal Beredarnya Foto Syur Yang Diduga Anggotanya ? Inilah jawabannya
Pamekasan, Maduranewsmedia.com- Beredarnya foto syur bersama cewek bohai yang diduga oknum anggota DPRD Pamekasan Madura jawa timur. Foto yang disinyalir politisi partai persatuan pembangunan ( ppp) yang dilakukan di sebuah hotel di Surabaya itu mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, Halili Yasin. “Kami belum bisa mengambil sikap terkait beredarnya foto syur yang beredar di akun media social facebook maupn di HP,” kata Halili Yasin, Rabu (16/03/2016).
Dikatakan Halili, Untuk sementara ini pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan maupun sikap terkait oknum anggotanya itu, Karena di DPRD sendiri ada mekanisme yang harus dilalui terkait kesimpulan foto oknum tersebut kar
ena dirinya masih belum tahu pasti tentang foto syur yang beredar luas itu. “Kami akan segera memanggil si oknum untuk menanyakan langsung kepada yang bersangkutan ” jelas Halili,
Lebih lanjut Halili menjelaskan, jika foto itu memang benar, maka pihaknya akan sengera mengambil langkah- langkah, dan apabila nantinya menyangkut pelanggaran kode etik, maka pihaknya akan menyerahkan masalah itu ke Badan Kehormatan (BK) DPRD pamekasan. “Bahkan kami harus melihat secara jernih apakah foto itu benar atau tidak. Kami sebagai pimpinan DPRD beredarnya foto syur tersebut akan menjadi perhatian serius bagi kami, sebab bagaimanapun partai juga akan mengambil sikap melalui pimpinan fraksi,” terang Halili yang juga politisi PPP itu.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan, Taufikurrahman tidak yakin atas keaslian foto syur yang diduga salah satu anggota DPRD Pamekasan dengan seorang cewek bohai yang beredar di media sosial facebook. Sehingga BK DPRD Pamekasan belum bisa mengambil sikap apapun.
Meskipun sejumlah wartawan memastikan bahwa perempuan dalam foto itu bukan isteri sah, namun Taufik enggan mengambil tindakan apapun di internal BK DPRD Pamekasan. Dengan Alasannya karena tidak melanggaran kode etik anggota DPRD Pamekasan bahkan BK belum menerima laporan resmi terkait masalah itu. “Kalau tidak ada laporan secara resmi mana bisa diproses atau diberikan sanksi. Sanksi itu harus sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan anggota,” tegas Taufikurrahman. (rhm/shb)