HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Bandar dan Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap

Bandar dan Pengedar SS

Bandar dan Pengedar SS

Bangkalan, Maduranewsmedia.com- jajaran Satnarkoba Polres Bangkalan berhasil menciduk dua orang Bandar Narkoba jenis sabu-sabu. Dia adalah
AHM (27) KTP warga jalan Jelawat desa sidomulyo kecamatan Samarinda Kabupaten Samarinda propinsi Kalimantan Timur. Dia ditangkap di rumah bibinya di dusun Jetrebung desa Paseseh Kecamatan Tanjung Bumi kabupaten Bangkalan.ditangkap. Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti 5,86 gram SS, alat sabu, beberapa poket sabu yang siap edar. Bandan SS lainnya adalah NAM (43) warga kampung pangelen desa Karang Gayam kecamatan Blega kabupaten Bangkalan. Dari tangan tersangka polisi mengamankan Barang bukti sabu sebarat 1,73 gram yang telah dibungkus ke palsstik klip sebarat 0,24 gram.

Kapolres Bangkalan, AKBP, Windiyanto Pratomo menjelaskan, penangkapan terhadap bandar yang sekligus sebagai pengedar Ini berdasarkan informasi dari masyarakat. “Pada saat ditingkap tersangka AHM ini sedang duduk-duduk Musholla, namun setelah digledah petugas menemukan SS yang disimpan di buntalan sarungnya,” kata Windiyanto Pratomo, Senin (18/01/2016).

Dikatakan dia, setelah menemukan SS yang disimpan disarungnya itu, polisi kemudian melakukan penggeledhan di rumahnya. “Di ruamah tersangka petugas menemukan barang bukti, alat hisab, timbangan eletronik dan sabu totalnya sebesar 5,86 gram,” jelasnya.

Dijelaskan Windiyanto Pratomo, dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatnya dari luar bangkalan, kemudian oleh tersangka di edarkan di wilayah kecamatan Tanjung Bumi “Barangnya didapat dari luar kabupaten bangkalan seperti dari Sampang, namun diedarkan diwilyaah Tanjung Bumi,” tuturnya.

Sementara untuk bandar ss yang di kecamatan Blega, pada saat itu petugas melakukan penindakan perjuadian dirumah tersangka, namun ternyata mereka tidak hanya judi akan tapi juga menhispa SS. “Setelah salah seorang dari yangberjudi dites urine-nya ternyata terbukti mengkonsumsi SS, setelah ditanya barangnya dapat dari NAM, kemudian polisi melakukan pengeledahan dan menemukan barang bukti ss sebarat 1,73 gram yang telah dibungkus ke palsstik klip sebarat 0,24 gram.” kata Windiyanto Partomo.

Untuk kedua tersangka bandar SS ini akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(hib/shb)