HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Berjudi Sambil Nyabu, Empat Warga Blega Di Tangkap

Kapolres Bangkalan, AKBP Windiyanto Pratomo saat melihat BB SS

Kapolres Bangkalan, AKBP Windiyanto Pratomo saat melihat BB SS

Bangkalan, Maduranewsmedia.com- Nasib nahas menimpa tiga orang warga Blega dan satu orang warga kabupaten Sampang. Ke-empat tersebut ditangkap polisi karena setelah dites urine terbukti mengkosnsumsi narkoba jenis sabu. Ke-empat orang itu di tangkap di rumahnya NAM (43) warga kampung pangelen desa karang gayam kecamatan Blega kabupaten Bangkalan yang merupakan pengedar sekaligus bandar sabu-sabu.

Ke-empat orang tersangka itu adalah SB (40), warga kampung Alas Rajeh desa Alas Rajeh kecamatan Blega, FA. (33) warga kampung Klabeng. Desa Blega, DF. (32) warga desa kemuning kecamatan Sampang kabupaten Sampang, SG (35). Warga kampung Lajing desa Alas Rajeh kecamatan Blega kabupaten Bangkalan. Kini mereka meringkuk ditahanan Mapolres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bangkalan, AKBP Windiyanto Pratomo menjelaskan, Ke empat tersangka SS itu di tangkap di rumahnya NAM (43) warga kampung pangelen desa karang gayam kecamatan Blega kabupaten Bangkalan pada saat mereka berjudi.

“Ke- empat orang terebut saat ditangkap main judi, selanjutnya dilakukan pengeleahan diteras rumah, ternyata polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu beserta alat hisabnya. Kemudian mereka dilakukan tes urine dan positif mereka mengkonsumsi Narkoba jenis sabu, jadi tola tersanka SS ada 6 orang,” kata Windiyanto Pratomo Senin (18/01/2016).

Kepada para tersangka kata Windiyanto Pratomo akan dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009. “Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara Dan denda minimla Rp 8 ratus juta dan maksimal Rp 8 milyar,” pungkasnya. (hib/shb)