Bawa Sabu Dan Senpi, Kades Patemon Tanah Merah Ditangkap Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangkalan
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Sat Resnarkoba Polres Bangkalan menangkap Kades Patemon kecamatan Tanah Merah, Moh Solihin (36). Dia ditangkap karena membawa sabu dan sejata Api (senpi) tanpa ijin. Kepala Desa itu ditangkap di Dsn. Patemon Barat dusun Patemon Kecamatan Tanah Merah Kabupaten. Bangkalan, Selasa (29/10/2019) sekitar pukul 05.30 WIB.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti antara lain; 1 buah songkok atau kopiah warna hitam yang didalam lipatan songkok terdapat 1 buah plastik klip kecil isi sabu dengan berat kotor 0,44 gram,1 unit mobil Merk Toyota Fortuner warna hitam Nopol : B-1046-KLS yang didalam bagasi belakang mobil terdapat : 1 alat hisab sabuatau Bong lengkap dengan pipet kaca dan sedotannya,1 buah korek api gas, 1 buah kunci kontak mobil Merk Toyota Fotuner No.pol : B-1046-KLS dan 1 buah senjata api rakitan warna silver dengan 6 butir amunisi Kaliber 38
Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan melalui Kasubag hyumas AKP Wiji Santoso ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU No 12/DRT/1951 tentang senjata tajam dan senjata api untuk perkara senjata api dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bangkalan,” pungkas Wiji Santoso.(hib/shb)