HEADLINEPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Bawaslu Bangkalan Minta KPU Berkoodinasi Dengan  Pengadilan Negeri Sebelum DCT Diumumkan

Ketua Bawaslu Bangkalan, Achmad Mustain Saleh

Bangkalan, maduranewsmedia.com – Sebelum Daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Bangkalan di umumkan, Bawaslu Kabupaten Bangkalan meminta agar KPU Bangkalan melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan terkait 2 nama  di Daftar calon  Sementara (DCS) eks Narapidana (Napi). “Ada dua caleg dalam DCS yang pernah dipenjara. Satu masalah tipikor, satu masalah undang undang darurat atau  sajam. Jadi sebelum KPU melanjutkan  kami meminta  kepada KPU untuk berkordinasi kembali dengan pengadilan negeri, karena disinyalir ini kami hanya menduga ini bentuk kehati-hatian kami,” kata Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, Senin (16/10/2023)

Dikatakan dia, eks napi yang masuk dalam DCS itu ancaman hukumannya diatas 5 tahun. “Ya berkaitan dengan ancaman hukuman yang seharusnya menurut kami itu diatas 5 tahun, sehingga ada beberapa konsekuensi yang harus dipenuhi seperti harus jeda terlebih dahulu selama 5 tahun dan mengumumkan ke media massa. Kami melihat masih ada celah  yang belum dilaksanakan oleh calon yang bersangkutan,” jelas Mustain sapaan akrabnya Ketua Bawaslu Bangkalan ini.

Ditambahkan Mustain, sebelum KPU mengumumkan DCT anggota DPRD Bangkalan pada tanggal 18 Oktober 2023, Bawaslu telah  mengirimkan 5 catatan ke KPU Bangkalan, salah satunya terkait adanya calon dari eks napi. “Saat ini KPU sampai tanggal 18 oktober 2023 nanti sedang dalam tahap memverifikasi administrasi beberapa nama baru yang masuk menjelang DCT  perubahan dari DCS ke DCT, setidaknya ada 5 catatan dari Bawaslu yang sudah dikirim ke KPU untuk kembali dilakukan kordinasi dan kecermatan yang lebih detail sebelum nanti tanggal 18,” terangnya.

Ketua Bawaslu Bangkalan mengharapkan agar KPU menindak lanjuti 5 catatan yang telah dikirimkan. “Kami harap KPU mau menindaklanjuti surat masukan dari kami untuk memperjelas apakah memang itu ada kelalaian atau memang sudah benar tapi tidak dibuka secara mendetail oleh KPU, ” katanya.

Apabila KPU tidak menindaklanjuti, maka ada konsekwensinya. “Konsekuensi jelas, sekarang saran masukan dari Bawaslu itu harus dilaksanakan tentunya ini langkah persuasif kami dalam melakukan pencegahan. kalau KPU tetap ngotot dan memang kami menemukan dugaan pelanggaran tentunya kami akan mengeluarkan rekomendasi dan menindaklanjuti prosedur penanganan pelanggaran yang sudah ada, ” pungkas Mustain. (min/shb)