Bawaslu Kabupaten Bangkalan Launching
Gakkumdu
Surabaya, maduranewsmedia.com– Untuk menyukseskan pemilu 2024 yang aman dan kondusif, Bawaslu Bangkalan melaunching centra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Centra Gakkumdu resmi kita launching malam ini, kita bekerja sama dengan Kejari dan polres Bangkalan sebagai centra penegak hukum terpadu,” kata ketua Bawaslu kabupaten Bangkalan, Achmad Mustain Saleh di sela-sela acara launching Gakkumdu di hotel platinum Surabaya, Senin (22/11/2022) Malam.
Dikatakan dia, dimasa pemilu biasanya rentan terjadi kecurangan dan apabila terjadi kecurangan maka akan langsung ditangani oleh Gakkumdu. “Sudah siap 20 anggota penyidik dari Kejaksaan dan Polres yang ada didalam Gakkumdu untuk memproses tindak pidana pada pemilu 2024 nanti, apabila ada hal yang tidak di inginkan seperti terjadinya tindak pidana pemilu, mau tidak mau akan kami serahkan ke Kejari atau polres Bangkalan,” jelas Mustain sapaan akrabnya akrabnya ketua Bawaslu kabupaten Bangkalan ini.
Dijelaskan Mustain, Bawaslu akan bekerja sesuai dengan prosedur dan akan menghindari terjadinya kecurangan pada pemilu 2024. “Kita tidak bisa menghindari kecurangan setelah launching ini dilakukan, tapi kita harus optimis, apalah sekarang Bawaslu mencegah kecurangan pemilu 2024 otomatis kita harus silahturahmi ke lapisan masyarakat yang di kabupaten bangkalan,” terangnya.
Sebelum memasuki masa pemilu Bawaslu akan melakukan sosialisasi ke masyarakat bangkalan. “Sebelum masa pemilu kami akan sosialisasi kan tentang apa pidana pemilu, serta akan kami sosialisasi kan kegunaan Gakkumdu ke tokoh masyarakat di seluruh kabupaten Bangkalan,” tuturnya.
Ketua Bawaslu kabupaten Bangkalan Achmad Mustain mengharapkan, kedua penegak hukum Kejari dan polres Bangkalan kinerjanya maksimal pada pemilu 2024, nanti. “Diharapkan antar lembaga dapat melakukan koordinasi dengan baik dalam penanganan tindak pidana Pemilu, sehingga ikhtiar kita agar kegiatan Pemilu yang dilaksanakan tahun 2024 berjalan dengan aman dan kondusif bisa tercapai,” pungkasnya (edi/shb).