HEADLINEPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Cegah Terjadinya Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Bangkalan Keluarkan Himbauan

Kantor Bawaslu Bangkalan

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu pada tahapan kampanye pemilu tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengeluarkan beberapa imbauan kepada partai politik, Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Kepolisian, TNI dan kepala desa.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh  mengatakan imbauan tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada saat kampanye pemilu tahun 2024. “Pada tahapan kampanye ini kami mengeluarkan surat imbauan kepada pemerintah kabupaten Bangkalan, Kepolisian dan TNI untuk menjaga netralitas dalam pemilu. Begitu juga imbauan kepada kepala desa dan perangkatnya di 281 kelurahan atau desa untuk tidak terlibat dalam masa kampanye,” kata Mustain sapaan akrabnya Ketua Bawaslu Bangkalan ini.

Dikatakan dia, berdasarkan hasil pengawasan pekan pertama, Bawaslu Kabupaten Bangkalan
dan jajaran pengawas ad-hoc tingkat kecamatan dan kelurahan berhasil mencegah kegiatan yang akan
diselenggarakan di Balai kelurahan. Selain itu, pengawas pemilu juga menyampaikan teguran kepada tim kampanye pasangan calon karena tidak memberitahukan kegiatan kampanye yang diselenggarakan.

“Jajaran pengawas kami di kecamatan Bangkalan berhasil mencegah terjadinya kampanye yang akan di laksanakan di balai kelurahan oleh salah satu calon DPRD Provinsi. Pencegahan berikutnya, Jajaran kami juga menegur tim kampanye 02 karena tidak memberitahukan kegiatan kampanye yang dikemas dengan lomba futsal di kecamatan Blega,” jelasnya.

Berdasarkan data penanganan pelanggaran pada masa kampanye dalam waktu sepekan kata Mustain, anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Moch. Masyhuri menyebutkan telah menindak PNS di salah satu kecamatan yaitu Kecamatan Sepulu
terkait netralitas dalam pemilu dan memediasi terkait pemasangan APK yang dipasang di depan posko pemenangan salah satu caleg di Kecamatan Kamal.

“Kami dan jajaran pengawas menemukan ASN terlibat dalam deklarasi dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kami telah melakukan pemanggilan, mengklarifikasi dan meneruskan kepada pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk ditindaklanjuti. Tentang sengketa antar peserta, jajaran Panwascam Kamal telah memediasi antara PKB
dan PDIP terkait pemasangan APK,’’ terangnya.

Terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar, Koordinator divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas, Malikul Amin mengatakan, per tanggal 05 Desember 2023 terdapat 124 pemasangan APK melanggar terdiri dari Baliho 104 dan spanduk 20. Berikut data Partai politik, Pasangan calon presiden dan wakil presiden dan calon DPD yang melanggar dalam pemasangan APK pada pekan pertama. (rls/shb)