HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Diduga Korupsi Dana Desa Kades dan Camat Tanjungbumi di Tahan Kejaksaan Negeri Bangkalan

Para tersangka saat turun dari tangga kantor Kejaksaan negeri Bangkalan

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Diduga telah melakukan koriupsi dana desa APBDes tahun 2021, Kepala Desa Tanjungbumi inisial MR dan Camat Tanjungbumi inisial AA ditahan Kejaksaan Negeri Bangkalan. “Modus yang dilakukan kedua tersangka ini ada pekerjaan fisik yang tidak sesuai RAB atau kekurangan volume proyek pengaspalan pada 7 titik, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Chandra Saptaji, SH melalui Kasi Intel, Dedi Franky, SH, Senin (28/06/2022).

Dikatakan Dia, peran Camat dalam kasus ini seharusnya dia berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi dalam penyaluran dana desa. ‘Akan tetapi pada fakta yang kami temukan ada beberapa pekerjaan proyek desa Tanjung bumi yang dikerjakan tahun 2022 ditemukan kekurangan volume, 4 proyek dilaksanakan pada tahun 2021 sedangkan 3 titik dikerjakan pada tahun 2022 ini tanpa adanya musyawarah desa dahulu,” jelas Dedi sapan akrabnya Kasi Intel Kejaksaan negeri Bangkalan ini. 

Akibat kasus penyalahgunaan dana desa APBDes tahun 2021  ini negara dirugikan ratusan juta rupiah. “Dalam kasus ini kerugian negara untuk sementara Rp  300 juta akan tetapi kita masih melakukan penyelidikan mungkin kerugian iti bisa bertambah,” terangnya.

Selain menahan Kades dan Camat, dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri Bangkalan menahan 2 Orang tersangka kasus penyalagunaan dana Program Keluarga Harapan (PKH)  Kemensos RI. “Tersangka sebagai pendamping PKH tahun 2017 berisial (MZ) dan (SU) Mantan istri Kades Kelbung kecamatan Galis ,disini modusnya semua kartu PKH itu dipegang oleh istri mantan kepala desa dan juga dipegang oleh pendamping PKH  dan kasus ini terjadi pada tahun 2017 sampai 2021 kerugian negara mencapai Rp 2 miliar,” Ujar Dedi.

Jumlah total  penyalahgunaan PKH di desa Kelbung Galis yang berhasil dicairkan tersangka mulai tahun 2017 sampai tahun 2021  ada 300 orang penerima. “Bantuan yang diterima oleh penerima PKH itu 1 orang paling kecil Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta. Bantuan itu cair setiap 3 bulan, akan tetapi ole istri mantan kades diambil sendiri untuk kepentingan pribadi tidak diberikan  kepada yang berhak menerima bantuan PKH. kerugian negara dari semua kasus mencapai Rp 2,3 miliar, “tuturnya.

Ditambahkan Dedi, dua kasus dengan 4 orang tersangka ini langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya. ” Para tersangka akan dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi, Karena mereka menyalahgunakan  wewenang untuk memperkaya diri  sendiri atau orang lain  dengan ancaman hukuman 4 hingga 10 tahun penjara,” pungkasnya. (edi/shb)