HEADLINEKESEHATANPERISTIWATERKINI

Dinkes Belum Temukan Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Di Kabupaten Bangkalan

Kadinkes Bangkalan H Sudiyo

Bangkalan, maduranewsmedia.com-Dinas kesehatan kabupaten Bangkalan menegaskan, bahwa sampai saat inj belum ditemukan kasus gagal ginjal pada anak yang disebabkan oleh obat Sirup. “Masyarakat Bangkalan tidak perlu panik dengan adanya berita gagal ginjal akut yang menimpa anak, karena sampai saat kasus itu belum ditemukan di kabupaten bangkalan, Alhamdulillah sampai saat ini masih aman, ” kata Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Bangkalan, H Sudiyo, .M.Kes Sabtu (29/10/2021).

Dikatakan dia, untuk mencegah  terjadinya kasus gagal ginjal akut ini  Dinas Kesehatan kabupaten Bangkalan telah  melakukan sidak di beberapa fasilitas kesehatan (Faskes).  Walaupun kasus gagal ginjal  yang diakibatkan obat sirup ini belum ditemukan namun kita sudah melakukan sidak karena kits tidak mau kecolongan,” jelas Yoyok sapaan akrabnya Kadinkes Bangkalan ini.

Dijelaskan Yoyok selain melalukan sidak ke sejumlah Faskes, Dinas Kesehatan juga melakukan sidak ke Apotek dan toko obat. “Hari Senin kemarin kita juga melakukan sidak ke apotek dan toko yang menjual obat-obatan.” terangnya.

Sidak yang dilakukan oleh tim gabungan yang beranggotakan  TNI dan Polri tidak menemukan Sirup yang menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak. “Dari   sidak yang kami lakukan  teryata apotek sudah mengikuti anjuran kami sebelum kasus itu ramai dibincangkan,” tuturnya.

Ditambahkan Yoyok, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 5 sirup obat batuk/parasetamol yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas yang sudah ditentukan Temuan ini ada usai melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat, “Tapi masih aman, ” katanya.

Sampai saat ini kata Yoyo, belum ada surat terkait pelarangan peredaran sirup tersebut. “Belum ada surat resmi, akan tapi secara lisan sudah kami sampaikan himbauan kepada pemilik apotek dan toko obat. Dan himbauan ini berlaku hingga ada aturan baru dari provinsi. Himbauan penghentian peredaran sirup ini hanya berlaku untuk jenis sirup cair saja, sedangkan untuk jenis sirup kering emulsi dan suspensi masih bisa diperjual belikan,” pungkasnya (edi/shb)