Dishub Bangkalan Limpahkan 31 Titik Pajak Parkir Ke Bapenda
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Masalah Per-parkiran ternyata tidak hanya menjadi kewenangan dan tangung jawab Dinas Perhubungan saja, akan tetapi ada Organisasi Pernagkat Daerah (OPD) lain yang juga memilik wewennag terhadap masalah parkir ini.Dinas Perhubungan kabupaten Bangkalan telah menyerahkan 31 titik pajak parkir ke Badan Pendapatan daerah (Bapenda). ”Per tanggal 1 Mei 2019 ada peralihan sebagiin potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir yaitu pajak parkir,” kata Kabid lalu Lintas, Dinas Perhubungan kabupaten, Hasbullah melalui Kasi Lalin Ariek Moein, Rabu (14/08/2019).
Dikatakan dia, dulu sebelum ada Perda kabupaten bangkalan no 8 tahun 2010 tentang pajak daerah, pajak parkir itu di kelola oleh dinas Perhubungan. “Pajak parkir yang dulunya di kelola dinas perhubungan itu sekarang di kelola oleh Badan Pendapan Daerah, ini amanah dari perda kabupaten Bangkalan no 8 tahun 2010 tentang pajak daerah,” jelas Ariek panggilan akrabnya Kasi Lalin ini.
Dijelaskan Ariek, 31 titik pajak parkir yang dilimpahkan ke Bapenda itu itu ada pajak parkir yang punya lahan seperti pertokoan modern yang dikelola langsung oleh toko, seperti pertokoan Tom and Jerry, Alfa Mart, Indo Mart dan toko toko modern lainnya.
Ditambahkan Ariek, setelah dilimpahkannya 31 titi pajak parkir ke Bapenda, saat ini Dishub hanya i mengelola retribusi parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir seperti di Stadion Gelora Bangkalan. (SGB). “Saat ini kita hanya mengelola 130 titik parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir,” terangnya.
Sementara untuk masalah perijinan parkir kata Ariek, tetap ke Dinas Perijinan dan Penaman Modal Terpadu Satu Pintu. (DPMPTSP). “Untuk perijinan parkir tetap melalui DPMPTSP Dishub hanya memberikan rekomendasi, namun untuk pengelolaan tetap berada di instansi tehnis yaitu Dinas Perhubungan,” pungkasnya. (hib/shb)
.