HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Eksekusi Lahan di Desa Pamorah Diwarnai Protes

petugas dari PN Bangkalan saat membacakan putusan Pengadllan

petugas dari PN Bangkalan saat membacakan putusan Pengadllan

Bangkalan, Maduraneswmedia.com- Eksekusi lahan di kampung Nyamogan Desa Pamorah kecamatan Tragah di warnai protes oleh ahli waris tergugat. Pasalnya kasus sengketa yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan pada tahun 1994 atau 21 tahun yang lalu itu kok baru dieksekusi sekarang. Selain itu selama sidang sengketa itu ahli waris tidak pernah diundang ke Pengadilan. “Kami minta keadilan pak, karena selama ini kami tidak pernah menerima panggilan,” kata Ahmad Fatoni, cucu tergugat Payah (50) warga dusun nyamogan desa pamorah usai mendengar penetapan putusan Bangkalan yang dibacakan oleh Panitera PN, Wasis, Rabu (20/01/2016).

Namun Protes dari cucu tergugat yang kalah dalam kasus sengketa lahan ini tidak di indahkan oleh eksekutor. “Disini kami hanya membacaka Penetapan PN Bangkalan, kalau mau protes silahkan ke Pengadilan,” kata Eksekutor dari PN Bangkalan Ismail.

Dalam surat Penetapan Ketua PN Bangkalan tertanggal 11 April 1994 itu. Kasus sengketa antara Marhasan alias P. Priama (60) alamat desa Pamorah kecamatan Tragah sebagai Pengugat dengan Payah (50) dusun nyamukan desa pamorah kecamatan Tragah sebagai tergugat.

PN Bangkalan Mengabulkan gugatan dari pengungat ahli waris dari Mila bu marhasan atas 2 bidang sawah dan pekarangan yang merupakan Harta peninggalan dari ibu tergugat Mila alias bu Marhasan. Tanah Sawah yang dimemangkan pengungat tercantum pada Huruf no.310 persil 36 kelas 11.seluas 2.250 M2 dan sebuah tanah tegalan yg tercantum dalam huruf no.310 persil 37 kels 1V D luas 695 M2. Dengan.

Dalam Penetapan putusannya PN Menyatakan atas pemungutan hasil sawah oleh tergugat sejak tahun 1963. Harus membayar uang ganti rugi. Uang ganti tergugat tiap tahunnya Rp 300 ribu selama menguasi sawah., hingga diserahkan diserahkan kepada tergugat.

Setelah putusan pengadilan dibacakan, petugas dari PN Bangkalan langasung melakukan eksekusi dengan mencabut tanaman padi yang baru berumur 1,5 bulan dibawah penjagaan ketat aparat kepolisisn dan dari Dandim 0829/Bangkalan.

Terpisah kuasa hukum Tergugat, Bahtiar Pradinata menyatakan, atasnama tergugat paya dan kamtijah, menolak putusan pengadilan dan akan meminta untuk peninjauan kembali (PK) .”Pihak tergugat mengaku aneh putusannya tahun 1994 kok eksekusinya baru di lakukan sekarang,” kata Bachtiar

Dikatakan Bachtiar, pihkanya akan mengajukan peninjauan kembali atas kasus sengkata ini. “Ada novum baru yang tidak pernah terungkap dalam persidangan, karena tergugat tidak pernah menerima panggilan dari pengadilan,” pungkasnya. (hib/shb)