Giliran Koordinator PKH Kecamatan Galis Diamankan Kejaksaan Negeri Bangkalan
Bangkalan, maduranewsmedia.com- Kejaksaan Negeri terus membongkar kasus penyelewengan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Kelbung kecamatan Galis kabupaten Bangkalan. Setelah menetapkan tersangka Isteri mantan Kepala desa dan pendamping, Kamis (14/07/2022) Kejaksaan Negeri Bangkalan mengamankan HGH (36) koordinator PKH kecamatan Galis sebagai tersangka baru dari kasus PKH di desa Kelbung. “Tersangka ini awal sebagai saksi, kemudian setelah dilakukan pengembangan ternyata tersangka termasuk kedalam komplotan kasus PKH desa K
elbung, kita sudah melakukan pemanggilan 2 kali dan baru hadir kali ini dengan alasan pemanggilan pertama tidak hadir dikarenakan sakit,Dan pemanggilan kedua kami melakukan penyelidikan dan penyidik menemukan bukti tersangka ikut serta menikmati penyelewengan bantuan dana PKH ini, jadi kita tetapkan tersangka pada hari ini dan dilakukan penangkapan dan penahanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Chandra Saptaji, SH melalui Kasi Intel, Dedi Franky, SH,
Dikatakan dia, sebagai Koordinator PKH kecamatan tersangka turut serta menikmati dana PKH yang tidak dicairkan ke masyarakat di desa. “Total kerugian negara dari kasus PKH di kecamatan Galis ini mencapai Rp 2 Miliar, ” jelas Dedi sapaan akrabnya Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan ini.
Dijelaskan Dedi, Kejaksaan akan terus melakukan pengembangan kasus ini “Nanti tim penyidik masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap tersangka baru ini, ” terangnya.
Selain menahan koordinator kecamatan dalam kasus penyelewengan PKH desa Kelbung, Kejaksaan Negeri Bangkalan juga telah menahan 2 tersangka baru kemarin. “Kita sempat melakukan penanganan 2 tersangka dari kasus PKH di desa Kelbung,yang berinisial AM pendamping PKH 2019-2021 dan juga tersangka berisial SI yang turut serta terlibat dalam kasus PKH di desa Kelbung, peran kedua tersangka menyimpan buku tabungan milik penerima, sedangkan tersangka inisial AM jabatannya pendamping PKH, sementara tersangka SI tidak memiliki jabatan namun terlibat,” tutur Dedi.
Ditambahkan Dedi, ketiga tersangka baru itu dilakukan penetapan tersangka dan penahanan usai keduanya menjalani beberapa pemeriksaan. .”Sebelumnya, dua orang tersebut dipanggil sebagai saksi pada tersangka NZ dan SU pendamping PKH dan istri mantan kades yang telah ditahan lebih dulu,Kartu tersebut kemudian dicairkan dan digunakan untuk kebutuhan pribadi oleh kedua pelaku, aksi tersebut dilakukan sejak tahun 2017 hingga tahun 2021,” Pungkas Dedi (edi/shb).