Himbauan DPMD Bangkalan Kepada Pemerintahan Desa Dalam Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2022
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Desa (DPMD) kabupaten Bangkalan menghimbau kepada seluruh pemerintahan desa di kabupaten Bnagkalan agar supaya didalam memanfaatkan Dana Desa (DD) harus sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 104 dan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) nomor 190 tahun 2021 tentang pengelolaan DD. “ Perpres dan PMK itu terbit pada bulan Desember 2021 lalu, Dalam Bab VII pasal 32 PMK 190 Tahun 2021 disebutkan bahwa Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari dana desa,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan, Hardiansyah, Jum,at (14/01/2022)
Dikatakan Hardiansyah, kegiatan prioritas yang dimkasud dalam Perpres dan PMK itu adalah Pertama program perlindungan Sosial yakni program berupa bantuan langsung tunai (BLT) desa paling sedikit 40 persen dan kedua dukungan pendanaan Penanganan Covid, paling sedikit 8 persen dari alokasi dana desa, setiap desa dan program sektor prioritas lainnya.
Dijelaskan Hardiansyah, dengan adanya perpres 104 tersebut setiap kepala Desa (Kades) harus menggunakan dana desa dengan aturan yang ada, dan dengan terbitnya perpres itu maka Dana desa yang dikucurkan melalui APBN oleh pemerintah pusat, pemerintah desa hanya bisa menggunakan 32 persen dari dana desa untuk memenuhi sektor prioritas lainnya.
“Acuannya ini pada PMK nomor 190 dan Perpres nomor 104 tahun 2021, karena itu yang melaksanakan aturan dan peraturan ini adalah kepala desa,” jelasnya.
Ditambahkan Hardiansyah dalam peraturan tersebut, sudah diatur secara jelas dan rinciannya untuk pengguna Dana Desa. “Kami menghimbau kepada kepala desa supaya dalam memanfaaatkan dana desa sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku ini,” pungkasnya. (sdi/shb)