Inilah Jam Kerja ASN Dilingkungan Pemkab Bangkalan Selam Bulan Suci Romadan
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Untuk meningkat kualitas ibadah puasa Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Romadan, pemkab Bangkalan menetapkan jam kerja bagi ASN. “Selama bulan suci Romadan ada perubahan jam kerja, dan jam kerja ASN dilingkungan pemkab bangkalan diatur dalam surat edaran Menteri pendayagunaan aparatur Negara dan RB RI nomor 01 thaun 2022 tentang penetapan jam kerja pada bulan Romadan 1443 Hijriyah,” kata Kabag Organisasi Setkab Bangkalan, Mohammad Rasuli, Jum,at (08/04/2022).
Dikatakan dia, jam kerja ASN selama bulan suci Romadan sesuai cdengan SE Meteri pendayagunaan aparatur Negara dan RB RI ini, bagi insransi Pemerintah atau OPD atau unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, maka jam masuk kerjanya dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. “Jam istirahatnya pukul 12.00 wib hingga pukul 12.30 WIB, kalau hari jum,at jam istrirahatnya pukul 11.30 hingga pukul 12.30 wib,’ jelas Rasuli sapaan akrabnya Kabag Organisasi Setkab Bangkalan ini.
Dijelaskan Rasuli, sedangkan bai Instansi atau OPD atau unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, maka jam masuk dimulai pukul 08.00 wibii hingga pukul 14.00 WIB, untuk waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB. “Untuk hari jumat jam istirahatnya sama yaitu pukul 11.30 wib hingga pukul 12.20 wib,” terangnya.
jumlah jam kerja bagi instansi atau OPD baik yang memberlakukan 5 hari kerja maupun O{D yang memberlakukan 6 hari kerja selama bulan Romadan memiliki beban kerja 32,5 jam perminggu.”Jadi meskipun ada perubahan jam kera, ASN diharapkan tetap disiplin dan masuk tepat waktu karena kita dituntut tetap produktif karena ada Target sasaran konerja pegawai (SKP),” pungkasnya. (min/shb)