HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Kapolres Bangkalan Nyatakan Bindhereh Yang Halalkan Sabu Ternyata Bukan Ustad Dari Pondok Pesantren

 

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra saat menintrogasi Bindhereh

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Bindhereh AM (46) warga desa Pesangarahan kecamatan Kwanyar kabupaten Bangkalan, tersangka kasus narkoba yang menghalalkan sabu-sabu ternyata Bidhereh atau tanaga pengajar ini bukan Bindhereh Pondok pesantren, akan tapi Ustad di lembaga Pendidikan yang ada di kecamatan Kwanyar. ”Bindhereh AM ini ini pernah mengajar di salah satu lembaga pendidikan yang ada di Kecamatan Kwanyar dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2017,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, Sabtu (25/01/2020).

Dikatakan dia, dalam rilis ungkap kasus narkoba yang disampaikan beberapa waktu lalu, dirinya menyatakan Bindhereh AM ini ustad salah Pondok Pesantren di Bangkalan karena berdasarkan keterangan dari tersangka. “Kemarin kita kan merilis dan berstatemen serta mengatakan bahwa yang bersangkutan seorang tenaga pendidik di salah satu pondok pesantren, perlu kami klarifiksikasi dan luruskan, kita berstatemen itu berdasarkan keterangan dari tersangka,” jelas Rama panggilan akrabnya Kapolres Bangkalan ini.

Jadi kata Rama, tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) menerangkan ketika ditanya oleh penyidik berapa anak didik atau santri yang sudah setuju dan ikut paham yang dianut bahwa sabu itu tidak ada dalil yang mengharamkan dalam al qur,an, tersangka mengatakan ada sekitar 25 santri atau anak didik di pondok pesantren di bangkalan kemudian di Surabaya dan Mojokerto. “Itulah kenapa kita  memberikan statemen, Bindhereh AM ini  salah satu pendidik di pondok pesantren, namun setelah kita dalami,  ternyata Bindhereh AM pernah mengajar di lembaga pendidikan yang ada di Kwanyar,” jelasnya.

Dijelaskan Rama, di lembaga Pendidikan itu, Bindhereh AM mengajar ekstra kurikuler Bahasa arab dan Ilmu Syariah. “Di BAP-nya keterangan tersangka seperti itu, jadi ini keterangan langsung dari tersangka  dan hal tu sudah kita kroscek di lembaga pendidikan di Kwanyar dan menyatakan memang  benar Bindhereh AM pernah mengajar,” terangnya.

Pada saat mengajar di lembaga pendidikan itulah kata Rama, tersangka bebas keluar di lembaga pendidikan itu dan juga menerangkan kepada anak didiknya  bahwa apabila ingin menggunakan sabu silahkan datang kerumah dan mereka diajak ke rumahnya. “Biar tidak menimbulkan ;polemik, kita tegaskan, Pondok pesantren di Kwanyar hanya ada dua, yang kita tahu dan sampai hari sama sekali kedua ponpes tidak terlibat, tapi karena didalam keterangan tersangka sendiri yang menyatakan  ada 25 anak didiknya yang ikut sama dia di pondok pesantren, maka saat itu (Rilis red) kita menyampaikan Bindhereh salah satu pondok pesantren tapi setelah kita dalami ternyata dia ustad di lembaga pendidikan yang ada di Kwanyar,”katanya.

Ditmabhkan Rama, untuk ke 25 siswa  pengikut Bindhereh AM, Polres Bangkalan akan melakukan pembinaan. “Kita akan mengedepankan preventif dan preentif, kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak lembaga pendidikan untuk sedianya akan dilakukan pembinaan dan penyuluhan terkait dengan bahaya narkoba,” pungkasnya. (hib/shb)