Kejari Bangkalan Musnahkan Barang Bukti Sabu 2 Kg dan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Bangkalan-maduranewsmedia.com– Kejaksaan negeri Bangkalan melalukan pemusnahan barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain: Narkoba jenis Sabi sebanyak 2 Kg Rokok Tanpa cukai alias rokok ilegal sebanyak, 1.3 juta batang, senjata tajam dan senjata api (senpi).pemusnahan BB itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Chandra Saptaji, SH. Pemusnahan BB itu dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan, Senin (21/03/2022)
Kasi Intel yang juga humas Kejaksaan Negeri Bangkalan, Dedi Frangky, SH menjelaskan pemusnahan barang bukti kasus yang memiliki kekuatan hukum tetap ini untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat. “Alhamdulilah hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti yang memperoleh kekuatan hukum tetap, ini upaya kami untuk terbuka kepada masyarakat bahwa barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kita musnahkan,” Kata Dedi sapaan akrabnya kasi Intel kajari Bangkalan ini.
Dikatakan Dedi, barang bukti yang dimusnahkan hari ini ada sekitar 34 perkara narkotika dari periode januari 2021 sampai Maret 2022 barang bukti nya berupa sabu, pipet, korek api. “Dari 34 perkara narkoba jumlah BB sabu yang kita musnahkan sebanyak 2 Kg, ” Jelasnya.
Dijelaskan Dedi, selain BB perkara Narkoba, BB yang dimusnahkan adalah BB perkara dari 79 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. “BB yang kita musnahkan ada senjata tajam dan senjata api,” terangnya.
Selain perkara pencurian dan pembunuhan kata Dedi, BB perkara rokok ilegal, barang bukti yang dimusnahkan ada sebanyak 1,3 juta Batang. “BB jutaan batang rokok tanpa cukai ini yang pertama itu terdakwa atas nama Agus Sandra dengan barang bukti sebanyak 749 ribu batang yang dimusnahkan dengan pontensi kerugian Rp 512 juta, perkara kedua cukai atas nama Baidowi BB yang dimusnahkan sekitar 598 ribu batang dengan pontensi kerugian negara Rp 370 juta, ” tuturnya.
Ditambahkan Dedi, BB rokok tanpa cukai yang dimusnahkan ada 9 merek rokok ilegal. “Untuk tersangka sendiri dari luar kota bangkalan tapi waktu penangkapan kita sergap di wilayah jembatan suramadu, kami himbauan untuk semua masyarakat bangkalan tidak menjual rokok ilegal,” pungkasnya. (edi/shb)