HEADLINEPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Kemenag Bangkalan Akan Berlakukan Syarat Istithaah Kesehatan Kepada Calon Jema, ah Haji Tahun 2024

Ilustrasi

Bangkalan,maduranewsmedia.com-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Bangkalan akan memberlakukan Persyaratan istithaah Kesehatan kepada calon jemaah haji tahun 2024. “Tahun 2024 pemerintah lebih memperketat jemaah haji sebelum berangkat akan dilakukan istithaah kesehatan, jemaah haji harus diperiksa dulu kalau kesehatan dianggap tidak layak tidak akan diberangkatkan menunggu kondisi baik, ” kata Kepala Kemenag Bangkalan, Sururi melalui Kabid haji dan umroh, Arief Rochman Senin (04/12/2023).

Dikatakan dia,  dalam pelaksanaan istithaah ini Kemenag bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Bangkalan. “Kalau tahun kemarin itu tidak ada istithaah jemaah sudah lengkap sesuai kouta baru berangkat, Istithaah kesehatan bekerjasama dengan dinas kesehatan diwilayah masing-masing,” jelas Arief sapaan akrabnya Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan ini.

Dijelaskan Arief, Dalam peraturan pelunasan bagi jemaah haji harus melewati istithaah kesehatan. “Biaya haji bisa di cicil ketika mau lunas harus mengikuti istithaah kesehatan klau di anggap sehat baru bisa melunaskan biaya haji dan segera diberangkatkan, ” terangnya.

Selanjutnya kata arief, Jumlah jemaah haji 2023 yang meninggal dunia 3 jemaah haji. “Jemaah yang meninggal dunia pada tahun 2023 di kabupaten bangkalan 3 jemaah haji dari kecamatan Socah, Kamal dan kecamatan Kwanyar, ” tuturnya.

Ditambahkan Arief,  bagi jemaah yang tidak lolos istithaah kesehatan digantikan nomor jemaah haji yang sehat .”Misalnya jemaah telah melewati istithaah dan di anggap tidak layak berangkat bisa menunda keberangkatan dan pengantinnya nomor antrian dibawah jemaah yang gagal berangkat itu, ” pungkasnya (edi/shb)