HEADLINEHUKUM & KRIMINALTERKINI

Kuasa Hukum Bupati Bangkalan Non Aktif  R Latif Bacakan Pledoi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan

Pengadilan Tipikor Surabaya

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Kuasa Hukum Bupati Bangkalan non aktif R Abd Latif Amin Imron membaca  Pledoi atau  pembelaan terdakwa kasus dugaan jual beli jabatan bupati bangkalan non aktif R. Abdul Latif Amin Imron. “Telah kami sampaikan sejak awal penyelidikan dan tuntutan keyakinan ada pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab. Memang sesuai fakta persidangan tidak ada saksi bahwa terdakwa meminta uang dari kasus itu,” kata kuasa hukum terdakwa, Soeryoni Panoe di sela-sela sidang di Pengadilan Tipikor  Surabaya,Senin (31/07/2023) .

Dikatakan dia, masih ada pelaku aktif yang belum di tangkap. “Kami menyakini pelaku aktif sebagaimana disebutkan ada pihak lain yang melakukan komunikasi yakni sekda, kemudian ada Rusly kepala dinas perdagangan memang jelas dia yang meminta dan mengumpulkan, ” jelas Soeryoni

Dijelaskan Soeryoni, Kasus barang dan jasa atau proyek itu hasilnya dibagi 3 instansi ,”Kemudian dengan CV Pratama pada 2020 sembilan orang yang mengumpulkan kurang lebih 1 miliar adalah wabub kemudian uang itu diserahkan kepada ketua DPRD Muhammad Fahad,Terkait lagi proyek dari Rp 4 miliar diterima Sodik itupun tanpa sepengetahuan terdakwa terus dibagi ke PUPR, Kasi pidsus kejari bangkalan kemudian untuk kepentingan cicilan mobil ketua DPRD bangkalan, ” terangnya.

Kuasa hukum terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron, mengharapkan KPK memiliki power untuk menangkap pihak lain yang telah menerima uang ,”Seharusnya yang menerima uang harus dimintai pertanggung jawaban tiba-tiba langsung melompat yang tidak menerima uang yakni mantan bupati sebagai terdakwa,Menurut kami KPK harus memiliki peran bertangungjawab mereka yang menerima uang, bukan yang tidak menerima uang seperti terdakwa, ” katanya

Sebelumnya mantan bupati bangkalan ditangkap KPK dengan  kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi tersebut juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 9,7 miliar,Dituntut 12 Tahun Penjara Hak Politik Dicabut Selama Lima Tahun.Sidang akan dilanjutkan pada Senin (15/08/2023) dengan agenda tuntutan. (edi/shb)