HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Lima Pemuda Ditangkap  Satnarkoba Polres Bangkalan Saat Akan Pesta Sabu

 

ke-5 orang tersangka dan barang bukti

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Jajaran  Sat Resnarkoba Polres Bangkalan berhasil menangkap 5 orang pemuda yang akan berpesta sabu. Ke-5 orang yang ditangkap itu adalah:  DR (24), AB (20), SM (25) ketiganya warga Kelurahan Pangeranan Kecamatan kota Kabupaten Bangkalan, . SB (26) dan MM (19) keduanya   warga dusun Karang Asem Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan. Ke-5 pemuda tersebut ditangkap saat akan pesta sabu di rumahnya DR di Kelurahan  Pangeranan,  Kec. Bangkalan, Senin (29/04/2019) pukul 14.30 WIB.

Dari informasi yang dihimpun dari bagian humas Polres Bangkalan menyebutkan, polisi menerima informasi dari masyarakat, bahwa di kelurahan pangeranan kecamatan kota ada pemuda yang akan berpesta sabu. Setelah menerima informasi tersebut, ;Polisi langsung menuju ke rumah DR seperti yang diinformasikan oleh masyarakat. Setibanya di tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah tersebut ada 5 orang pemuda yang akan berpesta sabu. Kemudian polisi menangkap ke-5 orang pemuda tersebut.

Dari TKP, polisi menyita barang bukti diantaranya  1 lembar tisu kering warna putih, 1 kantong plastik klip kecil yang didalamnya berisi 7 (tujuh)  kantong plastic klip berisi sabu seberat 2,62 gram,uangtunai sebesar Rp. 150 ribu dan  Handphone merk samsung warna putih. Barang-barang tersebut diamankan ke Mapolres bangkalan untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Bangkalan, AKBP, Boby Pa’ludin Tambunan melalui Kasubag Humas, Iptu Suyitno menjelaskan, para tersangka yaitu SB dan kawan-kawannya memesan sabu kepada DR seharga Rp. 150. Ribu. kemudian DR  mengambilkan sabu itu kepada BD yang saat ini menjadi  Daftar Pencarian Orang  (DPO). “Kasus ini akan terus kami Kembangkan kami akan mencari dan menemukan pelaku lain yg terkait,” kata Suyitno.

Dikatakan dia, dalam kasus percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual,  menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan  Narkotika golongan I jenis sabu ini para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” pungkasnya. (hib/shb)