HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Permudah Pelayanan Kepada Masyarakat Dispenduk Bangkalan Buka Loket Pelayanan Terintegritas

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Pada awal tahun 2022 ini Dinas kependudukan dan catatan Sipil (Dspendukcapil) kabupaten Bangkalan membuat inovasi baru untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Saat ini kita membuat loket pelayanan terintegritas,’ kata Kadispendukcapil Bangkalan, H Zakaria, SH, MM melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Kependudukan, Agus Suharyono, Kamis (06/01/2022)  

Dikatakan dia, dengan loket pelayanan terintegritas ini, masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan tidak perlu berpindah ke loket lain. “Kalau dulu kan ada loket untuk mengurus akte kelahiran, loket untuk membuat KTP dan loket untuk mengurus surat pindah,   nah pada Tahun 2022 ini kita buka 1 loket yang bisa untuk mengurus semua pelayanan adminduk,” jelas Agus sapaan akrabnya Kabid Pelayanan Pendaftaran Kependudukan  Dispendukcapil Bangkalan ini.

Dijelaskan Agus, selain untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dibukanya  loket pelayanan terintegritas ini juga untuk  meningkatkan responsif staf Dispendikcapil kepada masyarakat. ”Jadi dengan adanya loket pelayanan terintegritas ini petugas lebih aktif responsifnya kepada masyarakat,” terangnya.

Selain membuka loket pelayanan terintegritas, pada tahun 2022 ini, Dispedukcapil kabupaten Bangkalan juga membuka layanan one day one service. “Jadi masyarakat yang mengurus adminduk dengan one day one service 1 hari mengurus 1 selesai atau jadi,  Kecuali ada kendala di data pemohon sendiri,  kalau persyaratannya lengkap langsung kita proses,” tuturnya.

Kabid Kabid Pelayanan Pendaftaran Kependudukan, Agus Suharyono  mengharapkan agar supaya masyarakat yang membutuhkan administrasi kependudukan seperti KTP, Akte dan surat pindah  untuk mengurus sendiri langsung ke kantor Dispenduk Bangkalan. “Agar masyarakat bisa merasakan pelayanan proses cepat dan gratisurus sendiri ke kantor Dispenduk jangan melalui perantara,” pungkasnya. (min/shb)