HEADLINEPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Minim Pendaftar, Bawaslu Bangkalan Perpanjang Rekruitmen PTPS Gelombang Kedua di 6 Panwascam

Ketua Bawaslu Bangkalan, Achmad Mustain Saleh Saat melakukan monitoring pendaftaran PTPS di Panwascam

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Karena masih minim pendaftar atau belum memenuhi kuota, Bawaslu kabupaten Bangkalan memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 41 desa/kelurahan atau di 6 Panwascam. “Walaupun jumlah itu secara total kabupaten Bangkalan melebihi jumlah TPS yaitu 3082 tapi  masih terdapat 41  desa kelurahan yang tersebar di 6 kecamatan atau 6 panwascam yang masih harus kita buka pendaftaran di gelombang kedua atau  perpanjangan, ” kata Ketua Bawaslu kabupaten Bangkalan, Achmad Mustain Saleh, Ahad (07/01/2024)

Dijelaskan Dia, Bawaslu kabupaten Bangkalan melalui  panwascam dan panwas desa kelurahan di 281 desa kelurahan Se-Bangkalan sudah membuka proses pendaftaran pengawas TPS sejak tanggal 2 sampai 6 Januari. “Sampai hari terakhir kemarin total yang sudah mendaftar ada 3.597 pendaftar, ” jelas Mustain sapaan akrabnya ketua Bawaslu Bangkalan ini.

Mantan Jurnalis media cetak ini menjelaskan, perpanjangan pendaftaran PTPS ini hanya berlangsung selama dua hari yaitu tanggal 7 sampai tanggal 8. “Ya perpanjangan ini kita lakukan karena di beberapa TPS di desa itu masih minim pendaftar dan sesuai juknis untuk gelombang 2 ini kita akan turunkan usianya tapi pendidikannya tetap SMA, ” terangnya.

Ke 6 Panwascam kata Mustain, Panwascam Bangkalan kota, Socah,  Burneh, Tanah Merah, Galis dan Panwascam Modung. “Kalaupun nanti setelah di perpanjangan gelombang kedua ini masih belum ada yang bisa memenuhi kuota, maka kami akan mencoba menawarkan kepada pendaftar di satu TPS yang lebih untuk mau mengisi TPS TPS yang kosong untuk menjadi pengawas TPS, ” tuturnya.

Demikian juga imbuh mustain, kalau sampai nanti pelantikan tetap tidak ada pendaftar, maka akan ada kebijakan-kebijakan lain. “Apakah harus diisi dari desa atau kecamatan lain atau akan ada penugasan dari panwascam atau panwas desa kelurahan menjadi pengawas TPS yang tidak ada pendaftar, ” pungkas Mustain. (min/shb)