Nipu Calon Jema,ah Umroh, Pengasuh Pondok Pesantren Ditangkap
Bangkalan,maduranewsmedia.com– karena menipu calon jema,ah Umroh, Pengasuh salah satu Pondok Pesantren di kecamatan Burneh kabupaten Bangkalan, KH MA (32) ditangkap jajaran Reskrim Polres bangkalan. Pemilik Travel perjalanan Umroh di Bangkalan itu ditangkap di saat hendak makan di salah satu rumah makan di kota Bangkalan. “Dia kita tangkap sekitar pukul 11,00 di rumah makan saat hendak makan,” kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Anton Widodo, Rabu (11/10/2017).
Dikatakan Anton Widodo, penangkapan terhadap tersangka penipuan dan penggelapan itu atas adanya laporan dari korban calon jema,ah umroh yang tidak diberangkatkan. “Sampai saat ini baru satu orang yang melapor. Korban yang melapor ini mengalami kerugian uang sebesar Rp 380 juta,” jelas Anton panggilan akrabnya Kasatreskrim Polres Bangkalan ini.
Dijelaskan Anton, sebenarnya penyidik Polres Bangkalan pernah melakukan pemeriksaan terhadap Kh MA, namun setelah diperiksa tersangk aterus menghilang. “Dia (KH MAi Red) pernah diperiksa sebagai tersangka, waktu itu penyidik memang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka ini,” terangnya.
Ditambahkan Anton, modus yang dilakukan oleh tersangka ini adalah, menawarkan kepada orang bahwa dirinya bisa memberangkat umroh ke Makkah. “Dia itu menawarkan kepada orang bahwa dia bisa memberangkatkan umroh, namun ternyata banyak calaon jema,ah umroh yang mendaftar tapi tak kunjung di berangkatkan,” kata Anton. .
Abdul Karim salah seorang korban penipuan mengatakan, dengan telah ditangkapnya tersangka ini, dirinya mengharpkan agar uangnya bisa dikembali. “Kmai berharap uang pembayaran yang sudah disetorkan sebesar Rp 380 juta dikembalikan.” Kata Abdul Karim.
Sebab kata Abdul Karim, uang Rp 380 juta itu adalah uang calon jema,ah umroh yang disetorkan kepada tersangka melalui dirinya. “Jadi uang itu adalah uangnya 20 orang calon jema,ah umroh yang disetor melalui saya. Tapi pada saat menyetor uang itu, saya ada saksinya dan ada kwitansinya,” terang Karim.
Ditambahkan Abdul Karim, untuk kelanjutan kasus penipuan dan pengelapan ini, dirinya telah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum. “Masalah ini sudah saya serahkan kepada pengacara saya,” pungkasnya. (hib/shb)