HEADLINEKESEHATANPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Pengajuan Biakes Maskin Ditolak Warga Socah ini Terpaksa Jaminkan Sertifikat Tanah Untuk Bayar Biaya Pengobatan di RSUD Syamrabu

Bangkalan Maduranewsmedia.com – Karena tidak mampu membayar biaya pengobatan sebesar Rp 18 juta, Arief Awaluddin warga kampung Kejawan kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan terpaksa menaruh sertifikat Tanah Hak milik (SHM) dan KTP nya di RSUD Syarifah Ambami Ratoh Ebu (Syamrabu) Bangkalan. SHM terpaksa dijadikan jaminan setelah pengajuan Biakes Maskin nya ditolak oleh Dinas Sosial Bangkalan.

Biaya pengobatan sebesar Rp  18 juta harus dibayar oleh Arif Awaluddin  setelah dirinya menjalani perawatan selama 18 hari di RSUD milik pemerintah Bangkalan itu karena menderita peradangan lambung akut.

Setelah sembuh Warga kampung Kejawan Socah ini hanya bisa membayar Rp  2 juta dari  Rp 18 juta tagihannya sementara sisanya dari pembayaran itu Arif menjaminkan  sertifikat tanah milik keluarga besarnya. “Dari mana uang sebanyak itu, wong untuk makan sehari-hari saja masih pas-pasan sementara saat ini saya masih menanggung tiga anak yang masih sekolah di tingkat dasar dan tingkat menengah atas. Sedang yang pertama sudah menikah tapi juga belum bekerja,”  kata Arif lirih saat diwawancarai awak media, Jumat (18/03/2022).

Menurutnya dikarenakan Kondisi keuangan keluarga terus menurun sejak keluar dari perusahaan dimana ia bekerja tahun 2020, terlebih ditambah adanya pandemi covid-19. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari beralih berjualan nasi bungkus di rumah yang merupakan rumah warisan orang tuanya.

Dirasa dengan semua cara tidak ada harapan, maka dengan menggunakan sertifikat tanah milik orang tuanya atas persetujuan keluarga yang lain akhirnya dijadikan jaminan agar ia bisa pulang ditambah dengan membayar uang secara tunai sebesar dua juta rupiah. Dalam perjanjian tertulis sisa pelunasan akan dilakukan satu bulan kemudian terhitung sejak hari ini (18/03/2022). Tepat pukul 13.00 wib ia diijinkan pulang.

Terkait hal tersebut,Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan Wibagio Suharta, S.Sos, MM, pihaknya langsung mengerahkan anak buahnya untuk memastikan keberadaan pasien. Melalui tim SLRT Socah, Anang yang didampingi RT setempat Suprapto menemui anak pasien yang bernama Diva Muliyana untuk mengecek keberadaan rumah pasien. Dari sinilah ditemukan hanya dua kriteria yang memenuhi persyaratan mendapatkan kartu Biakes Maskin dari minimal 7 kriteria yang harus terisi.

“Hasil peninjauan ini sah dan dapat dipertanggung jawabkan karena jika asal-asalan atau salah dalam mengisi berita acara maka anggota SLRT ini tidak segan-segannya langsung dipecat dan bahkan bisa diperkarakan ke jalur hukum,”Jelas Wibagio sapaan akrabnya Kadinsos Bangkalan ini

Dijelaskan Wibagio  terkait proses pengajuan Biakes Maskin ini, dimana minimal ada 7 kriteria di dalamnya yang harus dipenuhi serta waktu yang diperlukan untuk proses pengurusannya.

“Dalam proses pengajuan Biakes Maskin ini membutuhkan waktu sekitar satu bulan sehingga bisa dikatakan komplain keluarga ke dinas sosial terbilang terlambat. Tapi ini juga bisa kita jadikan bahan evaluasi ke depan bahwa kita harus lebih aktif dan cepat dalam pendataan di bawah sehingga jangan sampai terjadi kembali hal serupa karena terlambat dalam melaporkannya. Untuk itu apabila masih diperlukan, setelah ini pasien segera mengurus Biakes Maskin sehingga jika dibutuhkan maka terhitung bulan depannya baru bisa digunakan tentu setelah lolos dari minimal 7 kriteria yang harus dipenuhi yaitu: status dan jenis pekerjaan, kesiapan menyekolahkan maksimal SMP, pembelian pakaian dalam setahun, berapa kali makan sehari, air minum yang digunakan, pendidikan, jaringan listrik, dan yang utama yaitu rumah tempat tinggal, perlu diketahui bahwa hingga 31 Januari 2022 yang mendapatkan Biakes Maskin di Kabupaten Bangkalan sebanyak 900 KPM,” pungkasnya. (sdi/shb)